Mohon tunggu...
Healthy

Pedoman yang Harus Dipahami oleh Setiap Pemelihara Hewan

25 April 2017   02:57 Diperbarui: 25 April 2017   12:00 16063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya lain untuk memperkuat dukungan pada hak kesejahteraan hewan adalah dengan menjerat setiap pelaku penyalahgunaan dan penyiksa hewan dengan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 302 ayat(1) dan (2) KUHP yang menyatakan :

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. 1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. 2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak member makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari satu minggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah karena penganiayaan hewan.

 

Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 taun 2012 tentang “penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP” pada pasal 3 menyatakan :

 

“mengenai denda dipersamakan dengan pasal penahanan pada perma nomor 2 tahun 2012 yaitu dikalikan 10.000,-  dari tiap-tiap denda misalnya Rp;250,- maka dendanya menjadi Rp; 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp; 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum kasasi.

Kemudian keluarlah aturan terbaru yang merupakan larangan dan ancaman pidana bagi pelaku penyalahguna dan penyiksa hewan yang diatur dalam UU No.41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dalam pasal 66A;

  • Setiap orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif.
  • Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

 

Pasal 91 A :

  • Setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahhgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp: 1.000.000,- dan paling banyak Rp: 5.000.000,-
  • Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp: 1.000.000,- dan paling banyak Rp: 3.000.000,-

 

Disini dapat digaris bawahi bahwa ancaman hukuman tidak hanya akan menjerat pelaku animal abuse tetapi juga setiap orang yang mengetahui adanya praktik animal abuse namun tidak melaporkannya pada pihak yang berwenang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun