Mohon tunggu...
Abizar Askolani
Abizar Askolani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Greenie

Pembelajar dan Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNPAM Menggelar Sosialisasi dan Edukasi dalam Rangka Pengabdian kepada Masyarakat

3 Juli 2021   22:47 Diperbarui: 3 Juli 2021   23:01 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di Gang Mawar, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi hukum mengenai ‘Pencegahan tawuran di kalangan remaja’, yang dilaksanakan pada Senin (28/6) pukul 19.45 WIB. Sosialisasi yang bekerjasama dengan Karang Taruna Tunas Mawar RT 05 ini dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum tawuran remaja ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sosialisasi dan edukasi hukum yang dilaksanakan oleh Mahasiswa/I Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) tersebut merupakan bentuk dari pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

dokpri
dokpri
Acara ini dihadiri oleh Bapak Hendrik Fasco Siregar, S.H., S.S., M.H selaku dosen pembimbing dalam pengabdian tersebut, dan Hamzah Adha Almuqofa selaku Ketua Karang Taruna Tunas Mawar, serta warga sekitar yang berusia 25 tahun ke bawah. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Perwakilan Pengurus Karang Taruna Muhammad Fathul Kholis, beliau mengapresiasi kegiatan tersebut, “Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa/I UNPAM yang telah berkunjung dalam rangka memberikan sosialisasi hukum mengenai ‘pencegahan tawuran di kalangan remaja’, saya mengapresiasi kegiatan ini, semoga dari adanya kegiatan ini kita semua tercerahkan dan untuk selanjutnya dapat menjalin silaturahmi yang baik” Ucapnya.

Acara ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, hal ini dapat dilihat dari tersedianya tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, dan juga tersedianya masker dan handsanitizer.

Dalam kegiatan tersebut, mengusung tema “Upaya pencegahan tawuran di kalangan remaja ditinjau dari hukum pidana di Indonesia”, yang mana pengusung dari tema ini diantaranya Ahmad Guntur Rifai, Alfiansyah Hidayat, Muhammad Abizar Askolani, Muhammad Farhan, dan Tiara Shafa Maulina.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun