Bertempat di Gang Mawar, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi hukum mengenai ‘Pencegahan tawuran di kalangan remaja’, yang dilaksanakan pada Senin (28/6) pukul 19.45 WIB. Sosialisasi yang bekerjasama dengan Karang Taruna Tunas Mawar RT 05 ini dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum tawuran remaja ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sosialisasi dan edukasi hukum yang dilaksanakan oleh Mahasiswa/I Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) tersebut merupakan bentuk dari pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.
Acara ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, hal ini dapat dilihat dari tersedianya tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, dan juga tersedianya masker dan handsanitizer.
Dalam kegiatan tersebut, mengusung tema “Upaya pencegahan tawuran di kalangan remaja ditinjau dari hukum pidana di Indonesia”, yang mana pengusung dari tema ini diantaranya Ahmad Guntur Rifai, Alfiansyah Hidayat, Muhammad Abizar Askolani, Muhammad Farhan, dan Tiara Shafa Maulina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H