Mohon tunggu...
Abiyyu Sajid
Abiyyu Sajid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PKN STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Apakah Efektif dalam Mengatasi Kemiskinan di Indonesia

16 Juli 2024   12:19 Diperbarui: 16 Juli 2024   12:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Kemiskinan selalu menjadi isu permasalahan yang terjadi di Indonesia. Banyak program pemerintah diluncurkan untuk mengatasi permasalahan ini. Diantaranya ada Program Keluarga Harapan dan Bantuan Langsung Tunai yang pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Artikel ini akan mengulas apakah kedua program tersebut efektif dalam mengatasi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

Bantuan Langsung Tunai

            Program ini merupakan upaya pemerintah dengan pemberian uang tunai atau bantuan lainnya untuk masyarakat miskin. Program ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005., program ini berlanjut pada tahun 2009 dan 2013 berganti nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). 

Program ini memang dianggap sukses bagi beberapa kalangan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan kritik. Di tahun 2007, Menteri Sosial, Bachtiar Hamzah menyatakan program ini berhasil dalam membantu menurunkan kemiskinan yang semula di tahun 2007 berjumlah 37 juta jiwa menjadi 35 juta jiwa di tahun 2008.

               Namun, selain manfaat yang dijelaskan di atas, muncul kontroversi-kontroversi dari program ini, salah satunya disinyalir menjadi alat penarik simpati karena pemberian BLT selalu dekat dengan masa-masa pemilu. Beberapa pengamat juga mengatakan program BLT sebenarnya  tidak terlalu diperlukan di beberapa kondisi.

               Selain itu program BLT ini dianggap tidak mendidik dan membuat mental masyarkat menjadi peminta-minta. Seringkali juga bantuan yang diberikan dari program ini juga disalahgunakan oleh masyarakat itu sendiri dengan membeli sesuatu yang seharusnya tidak diperlukan.

Program Keluarga Harapan

            Program yang sudah dilaksanakan Pemerintah Indonesia di tahun 2007 ini sebenarnya sudah dikenal dengan nama "Conditional Cash Transfer" di dunia internasional. Program ini memungkinkan keluarga untuk mendapat fasilitas berupa layanan kesehatan dan fasilitas layanan Pendidikan. 

Program ini hanya diberikan kepada ibu hamil, anak yang belum menyelesaikan Pendidikan dasar, penyandang disabilitas, dan lansia 70 tahun ke atas. Namun, meskipun program ini terdengar bagus karena memberikan target kriteria penerima bantuan, tetapi banyak juga orang tua penerima bantuan dari program ini hanaya begantung dengan program yang diberikan.

Dampak Positif

Penelitian menunjukkan bahwa BLT dan PKH memiliki dampak positif dalam mengurangi kemiskinan. BLT membantu meredakan beban ekonomi jangka pendek, sementara PKH memberikan efek jangka panjang dengan meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.

Perluasan dan Perbaikan

Namun, untuk meningkatkan efektivitas, beberapa hal perlu diperbaiki. Pertama, peningkatan kualitas pendataan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kedua, edukasi kepada masyarakat mengenai program dan persyaratannya. Ketiga, peningkatan anggaran untuk memperluas cakupan penerima bantuan.

Kesimpulan

BLT dan PKH merupakan dua program penting dalam upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia. Keduanya memiliki keunggulan dan tantangan masing-masing, namun secara umum telah menunjukkan dampak positif. Dengan peningkatan dan perbaikan implementasi, kedua program ini diharapkan dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat miskin keluar dari lingkaran kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun