Indonesia merupakan negara dengan mayoritas populasi penduduk muslim terbesar di dunia. Menurut hasil sensus penduduk tahun 2010 tercatat sebanyak 207 juta jiwa atau sebesar 87% dari seluruh penduduk Indonesia yang saat ini 237 juta jiwa, dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, maka hal ini berkaitan dengan Agama Islam yang sangat potensial berkembang terutama dibidang ekonomi syariah.
Hal ini tidak menutup kemungkinan akan berkembangnya juga industri halal di Indonesia. Industri halal merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan industri yang dimulai dari cara perolehan bahan baku, pengolahan, hingga menghasilan produk halal dengan menggunakan sumber daya maupun cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Aset zakat maupun aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk pengembangan maupun keperluan industri halal. Salah satu contohnya yaitu pada salah satu pelaku industri halal yaitu UMKM. Salah satu permasalahan didalam sektor UMKM ketika ingin memulai suatu usaha adalah sulitnya mendapatkan  pembiayaan untuk mendapatkan modal.Â
Kondisi ini yang terkadang membuat pelaku bisnis kecil seperti UMKM beralih kepada sumber permodalan yang memiliki cara yang instan, hingga mengesampingkan aspek kehalalannya. Seperti dari lembaga keuangan non bank, pinjaman online, hingga pinjaman individu seperti rentenir.Â
Umumnya rentenir memberikan kemudahan dalam aspek persyaratan. Syarat tersebut hanya berupa KTP tanpa menetapkan syarat lainnya. Aspek kemudahan inilah yang mendorong sistem pinjaman renterir masih ada di masyarakat, dan cenderung lebih diminati.
Sulitnya mendapatkan permodalan, khususnya akses perbankan, menjadi hambatan tersendiri bagi pelaku UMKM untuk melakukan pengembangan bisnisnya. Kondisi tersebut jika dibiarkan, maka akan mengancam keberlangsungan usahanya hingga terancam bangkrut ataupun menghentikan proses produksi.Â
Hal ini akan berdampak buruk kepada sektor lainnya, seperti penurunan tingkat produksi serta peningkatan jumlah pengangguran yang diakibatkan penghentian proses produksi. Kondisi tersebut sangat mungkin terjadi, karena ketika UMKM terkendala dalam permodalan, usaha yang dijalankan akan tidak optimal, sehingga proses produksi berjalan tidak maksimal.Â
Dengan begitu tingkat produksi akan mengalami penurunan secara kuantitas maupun kualitas. Di sisi lain, ketika hal itu terjadi, maka tingkat pendapatan akan menurun. Sebagai pelaku industri halal yang sangat dekat dengan masyarakat, UMKM diharapkan dapat diberikan akses modal dengan skema pembiayaan yang halal dan tidak menyalahi ketentuan syariat. Sehingga potensi UMKM dalam mengembangkan produk halal akan dapat dioptimalkan lebih baik, dengan tetap menjaga nilai dan prinsip kehalalannya.
Kendala permodalan yang dihadapi pelaku UMKM secara umum, dapat diatasi melalui pemanfaatan dan optimalisasi wakaf serta pemanfaatan aset zakat untuk pengembangan industri halal dalam bentuk zakat produktif. Mekanisme tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti aturan dan prinsip syariah sebagai pijakan utama dalam muamalah.
Dengan demikian, wakaf dan zakat sangat mungkin untuk dimanfaatkan sebagai instrumen dalam pembiayaan atau permodalan bagi pelaku UMKM. Sehingga tidak ada lagi para pelaku UMKM yang kesulitan dalam mendapatan pemodalan untuk melakukan pengembangan usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H