Berhasilnya menstabilkan harga dan membuktikan pasokan bawang yang masih tersedia ini, secara spontan membuat Presiden Jokowi membatalkan impor yang telah diputuskan dalam sidang kabinet. Bahkan, berdasarkan data Kementerian Pertanian, di tahun 2015, Kementerian Pertanian telah mengekspor bawang merah sebanyak 4.500 ton.
Jika mengacu pada kondisi saat ini, dimana sedang terjadi mahalnya harga bawang merah di pasaran, dapat dipastikan sebenarnya stok bawang merah di tingkat petani masih tersedia. Kondisi ini pun dibuktikan bahwa saat ini sedang terjadi kegiatan panen bawang di beberapa daerah produksi, seperti Enrekang Sulawesi Selatan, Brebes, dan Bima. Produksi di daerah ini mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Yang lebih penting, dengan Kementerian Pertanian memiliki strategi dan gebrakan yang sama pada tahun lalu, maka impor bawang merah tidak diperlukan. Ini harus didukung oleh semua elemen, agar negara kita terus memberikan kedaulatan kepada petani dan menjadikan petani bukan sebagai “anak bawang”, tapi sebagai rakyat yang makmur dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H