Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Terobosan Fiskal: Dampak PMK No.120/2023 terhadap Geliat Properti dan Sektor Perbankan

25 November 2023   23:23 Diperbarui: 26 November 2023   21:49 794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 telah resmi menyalakan lampu hijau bagi konsumen perumahan dan pelaku bisnis properti Indonesia pada 21 November 2023. Pasalnya, kebijakan terkini ini memberi insentif signifikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Langkah strategis ini diharapkan memicu roda perekonomian, khususnya di sektor properti dan perbankan.

Insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan siap huni, dan berlangsung mulai 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Langkah ini tidak hanya membuat mimpi memiliki rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga menawarkan peluang ekspansi bagi pengembang dan meningkatkan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh perbankan.

Pemerintah menanggung PPN ini untuk membantu masyarakat berpendapatan menengah ke bawah dalam memiliki hunian yang layak serta menstimulasi pengembang untuk memproduksi rumah dengan harga yang terjangkau.

Tidak hanya itu, pembebasan pajak juga memberikan stimulus yang kuat bagi para pengembang properti dalam meningkatkan penjualan. Dengan harga yang lebih terjangkau bagi konsumen, pengembang properti mampu menarik lebih banyak pembeli potensial, bahkan dari segmen pasar menengah ke bawah.

Hal ini mendorong peningkatan produksi dan penyerahan rumah tapak serta satuan rumah susun, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis properti.

Pengenaan aturan pembebasan PPN ini menjadi angin segar bagi sektor properti, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang lambat. Pengembang kini bisa lebih bersemangat untuk membangun rumah yang ditujukan ke segmen pasar yang lebih luas, termasuk masyarakat berpendapatan lebih rendah.

Peraturan ini juga akan menguntungkan pembeli. Harga jual rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditawarkan menjadi lebih terjangkau. Tak diragukan lagi, hal ini akan meningkatkan pasar properti dan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang cukup.

Selain itu, PMK No. 120/2023 juga membawa dampak positif bagi sektor perbankan yang menjadi fasilitator pembiayaan utama dalam pembelian properti.

Dengan menurunnya biaya yang harus ditanggung oleh pembeli, daya beli meningkat sehingga mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR). Bank-bank akan melihat ini sebagai kesempatan untuk menggali potensi pasar yang lebih besar, sekaligus bertindak sebagai agen perubahan dalam meningkatkan inklusi finansial.

Namun, terdapat catatan penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi PMK No. 120/2023. Pemerintah harus memastikan bahwa insentif ini sampai tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kelancaran dalam proses penyerahan manfaat tanpa birokrasi yang berlebihan juga penting untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti.

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pembebasan pajak ini dapat memicu peningkatan spekulasi properti, di mana harga properti akan naik secara signifikan dalam jangka pendek. Hal ini dapat berpotensi menciptakan gelembung properti yang berisiko bagi perekonomian secara keseluruhan.

Mengamati lebih jauh, bank-bank kini harus menyiapkan strategi dan kebijakan kredit yang responsif terhadap perubahan ini. Perlunya mitigasi risiko tetap menjadi prioritas, sejalan dengan usaha berkelanjutan untuk mendorong kredit yang berkualitas. Edukasi kepada masyarakat mengenai pembiayaan properti juga perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan manfaat dari PMK ini.

Ditambah lagi, analisis mendalam mengenai dampak jangka panjang atas pasar properti diperlukan. Ketergantungan pada insentif pemerintah seharusnya tidak menjadikan pasar properti dan sektor perbankan terperosok dalam siklus yang tidak berkelanjutan. Penciptaan kebijakan yang mendukung kemudahan, akses, dan stabilitas pada akhirnya akan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam memajukan kedua sektor ini, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat luas.

PMK No. 120/2023 mungkin adalah sebuah langkah kecil dalam peraturan pajak, tapi memiliki efek domino yang signifikan. Dengan bijak, regulasi ini dapat memperkuat fondasi ekonomi, mendorong kemajuan sosial, dan membawa angin segar bagi industri properti dan perbankan di Indonesia.

Secara keseluruhan, diproyeksikan bahwa PMK ini akan meningkatkan bisnis properti dan pembiayaan perbankan secara signifikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pembebasan pajak ini telah mendorong pertumbuhan industri properti Indonesia, meskipun ada beberapa dampak yang perlu diteliti lebih lanjut.

Diharapkan pertumbuhan bisnis properti ini akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dengan manajemen yang hati-hati dan kebijakan yang tepat.

Lantas, apakah terobosan ini akan menjadi titik balik untuk bangkitnya kembali kesemarakan sektor properti dan perbankan? Mari kita tunggu jawabannya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun