Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Wajib Simpan Devisa: Perkuat Ketahanan Perbankan

5 September 2023   12:42 Diperbarui: 6 September 2023   02:44 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Devisa hasil ekspor merupakan pemasukan dari kegiatan ekspor barang dan jasa yang diterima oleh negara. Penerimaan devisa ini merupakan faktor penting dalam menguatkan neraca pembayaran suatu negara.

Untuk mengatur penggunaan devisa hasil ekspor, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang mengatur wajibnya menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

PP ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas mata uang rupiah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap eksportir wajib menyimpan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri terlebih dahulu sebelum dibawa keluar negeri.

Adapun persentase wajib simpan devisa hasil ekspor ditentukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebijakan moneter yang berlaku.

Kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor ini bertujuan untuk menyediakan kecukupan likuiditas dalam negeri, guna mengurangi volatilitas mata uang yang berlebihan dan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam mendukung kegiatan perekonomian domestik, khususnya sektor riil, dengan mendorong penggunaan devisa hasil ekspor untuk investasi dan produksi di dalam negeri.

Dengan menerapkan kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Cadangan devisa yang memadai akan memberikan kepercayaan investor asing dan pasar internasional terhadap kestabilan ekonomi Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja dalam negeri melalui investasi dan produksi yang dilakukan eksportir.

Namun, Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif, kemudahan usaha, peningkatan daya saing, dan pengembangan industri dalam negeri. Hal ini menjadi penting untuk mendorong eksportir agar tetap berinvestasi dan berproduksi di dalam negeri.

Dalam menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri, eksportir memiliki pilihan untuk menyimpannya di bank-bank nasional, lembaga keuangan non-bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, atau menitipkannya pada pihak lain yang diatur oleh Bank Indonesia. Eksportir juga dapat memanfaatkan devisa hasil ekspor yang disimpan di dalam negeri untuk melakukan pembayaran impor, penerbitan surat berharga, atau kegiatan lain yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor di dalam negeri merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi Indonesia dan menjaga stabilitas keuangan negara. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Apa dampaknya bagi perbankan?

Penerapan kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor di dalam negeri memiliki dampak yang signifikan bagi perbankan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain meningkatkan likuiditas bank dalam negeri. Selain itu, stabilitas sistem keuangan di dalam negeri akan terjaga.

Kebijakan wajib simpan devisa dapat memberikan kepercayaan kepada investor asing dan pelaku pasar internasional tentang stabilitas perekonomian Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Penerapan kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor di dalam negeri juga dapat meningkatkan ketahanan perbankan yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keuangan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi terkait dengan ketahanan perbankan adalah meningkatkan kekuatan modal bank-bank nasional karena sebagian devisa hasil ekspor wajib disimpan di dalam negeri. Dengan peningkatan modal, bank akan memiliki buffer yang lebih besar untuk menghadapi risiko dan ketidakpastian yang mungkin terjadi di pasar keuangan.

Kebijakan ini dapat membantu diversifikasi risiko dalam sistem perbankan. Dengan adanya simpanan devisa yang lebih besar di bank-bank nasional, risiko terhadap fluktuasi nilai tukar dan pergerakan modal asing bisa terdiversifikasi dengan baik. Hal ini dapat mengurangi risiko sistemik dan memperkuat ketahanan perbankan terhadap guncangan ekonomi atau kejadian tak terduga lainnya.

Penerapan kebijakan wajib simpan devisa juga akan memperkuat pengawasan dan regulasi perbankan. Bank-bank nasional akan lebih terlibat dalam kendali dan pengaturan terkait penyimpanan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Dengan demikian, risiko operasional serta pengawasan bank akan dapat ditingkatkan untuk menjaga integritas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, penerapan kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat mendukung ketahanan perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan. Namun, bank juga perlu memperhatikan aspek manajemen risiko yang terkait dengan kebijakan ini dan melaksanakannya dengan baik untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun