Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Beri Insentif Motor Listrik, Bagaimana Langkah OJK Dorong Perbankan?

21 Maret 2023   21:29 Diperbarui: 22 Maret 2023   15:23 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung skema akselerasi kendaraan listrik baterai yang disponsori pemerintah menuju pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dukungan tersebut berupa pemberian insentif lanjutan OJK di perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank (IKNB).

Salah satu tujuannya untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dimulai dari pembelian hingga pengembangan industri KBLBB, seperti industri baterai, industri charging station, hingga industri komponen. Sesuai dengan POJK No 51/POJK.03/2017 terkait penerapan keuangan yang berkelanjutan.

Program KBLBB merupakan langkah nyata transisi energi dalam mewujudkan "zero emission" tahun 2060, pembiayaan penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT) menjadi sebuah keniscayaan.

Langkah apa yang diambil OJK? Mari kita bahas tipis-tipis, namun kali ini saya hanya menyinggung tentang insentif lanjutan di sektor perbankan agar lebih fokus pada pembahasannya.

pexels.com
pexels.com

Insentif Lanjutan OJK di Perbankan

Indonesia memiliki potensi memproduksi kendaraan listrik sendiri. Pasalnya, teknologi maupun komponen yang digunakan untuk membuat kendaraan listrik relatif sederhana. Apalagi, didukung oleh kandungan mineral dalam negeri yang melimpah.

Sejak diperkenalkannya model ini, Indonesia terus mengadopsi kendaraan listrik baterai. Kementerian ESDM menghormati komitmen ini dengan meluncurkan KBLBB secara terbuka pada 17 Desember 2020. 

Sebuah kebijakan yang dielu-elukan oleh industri perbankan karena memelopori perbankan hijau dengan mempercepat ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik.

Tujuan dari kebijakan ini tak lain untuk mendukung PerPres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB sebagai Transportasi Jalan. Program percepatan penggunaan KBLBB ini tak luput dari berbagai kendala. Pemerintah masih menghadapi dua kendala besar, yakni bagaimana cara perhitungan insentif dan pola pikir masyarakat.

Perhitungan Insentif

KBLBB menjadi proyek besar dan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan. Melihat hal ini, wajar jika negara berinvestasi besar-besaran melalui insentif yang signifikan. Sayangnya, penghitungan besaran insentif masih kurang memadai.

Menghitung insentif bukan hanya soal penghematan subsidi penggunaan energi antara listrik dan bahan bakar fosil. Perbedaan keduanya hanya pada konsumsi energi yang bisa mempengaruhi daya tarik pengguna. 

Berkat perspektif ini, penguatan stimulus tambahan OJK di perbankan mampu memberikan harapan baru untuk mengatasi kendala insentif yang menghambat KBLBB.

Empat Insentif OJK Dukung Program KBLBB di Perbankan

OJK menawarkan empat insentif untuk mendukung program KBLBB di perbankan. Pertama, melonggarkan ATMR dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75% menjadi 50% terhadap produksi dan konsumsi KBLBB. Relaksasi yang dimulai sejak 2020, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon hingga Rp.5 miliar. Hal ini didasarkan pada kesepakatan untuk membayar pokok dan/atau bunga.

Ketiga, menyediakan dana kepada debitur untuk membeli KBLBB dan/atau mengembangkan industri hulu KBLBB. Yang terakhir adalah pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam rangka produksi KBLBB dan infrastruktur.

Tentunya, insentif ini akan berdampak positif bagi perbankan. Apalagi, OJK terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sektor keuangan. Selain itu, juga memuat regulasi yang menjamin kelangsungan stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. OJK selalu memastikan bank memiliki sumber pemodalan yang memadai.

Dengan demikian, kita mampu menangkal potensi risiko dan memastikan keberlangsungan bisnis bank. Adanya insentif ini akan membantu menjaga sistem perbankan tetap sehat dan tidak terjadi komplikasi selain mempercepat pelaksanaan program KBLBB.

KBLBB dan Efisiensi Bagi Publik

Insentif lanjutan OJK untuk perbankan ini, dapat mengatasi keterbatasan program KBLBB dalam hal perhitungan insentif. Namun, insentif lanjutan OJK ini, tidak akan maksimal bilamana kendala pola pikir masyarakat masih rendah.

Tak dapat dipungkiri bahwa salah satu sasaran program KBLBB ini adalah masyarakat yang nantinya akan berperan sebagai pengguna. Sayangnya, masih sulit mengubah mindset masyarakat terkait motor bensin ke KBLBB.

Meskipun kehidupan berbasis listrik cepat atau lambat akan menghampiri kita, tetap penting untuk memperhatikan kesiapsiagaan masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif.

Sejatinya, perubahan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat. Jika harus menghadirkan perubahan, maka harus memudahkan. Melalui sosialisasi terarah dan tepat sasaran, masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa kendaraan bermotor konvensional lebih hemat dan efisien dibandingkan KBLBB. Efektif 20 Maret 2023, Pemerintah mulai menawarkan insentif motor listrik selama dua tahun kedepan sebesar Rp7 juta.

Selama masyarakat masih menganggap KBLBB belum memberikan dampak menguntungkan seperti harga yang lebih murah, hemat listrik dan manfaat lainnya, maka pertumbuhan KBLBB tetap saja melambat. 

Selain itu, tidak ada manfaat memberikan insentif lanjutan dari OJK di perbankan. Yang terpenting, Ketahanan Perbankan tetap terjaga melalui insentif lanjutan OJK ini. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun