Memahami kurangnya sosialisasi atau edukasi dalam pengenalan ke lingkup masyarakat bisa membuat peraturan ini gagal terlaksana. Adapun prediksi kegagalan tersebut bisa berupa pelanggaran dan kebocoran data.
Dalam konteks ini, pengesahan UU PDP harus dibarengi dengan sanksi yang dapat membuat jera pelaku agar pelanggaran atau pembobolan data tidak terjadi lagi. Selain itu, sanksi juga dapat mencegah atau meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
Perbankan harus menyikapi UU PDP ini secara lebih komprehensif, tidak lebih untuk kepatuhan terhadap peraturan semata. Namun juga untuk tujuan efisiensi dan keuntungan finansial dalam skala besar sehingga Ketahanan Perbankan tetap terjaga. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H