Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Penting! Inilah Hak Nasabah dalam Pelindungan Data Pribadi

13 Maret 2023   22:13 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:57 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami kurangnya sosialisasi atau edukasi dalam pengenalan ke lingkup masyarakat bisa membuat peraturan ini gagal terlaksana. Adapun prediksi kegagalan tersebut bisa berupa pelanggaran dan kebocoran data.

Dalam konteks ini, pengesahan UU PDP harus dibarengi dengan sanksi yang dapat membuat jera pelaku agar pelanggaran atau pembobolan data tidak terjadi lagi. Selain itu, sanksi juga dapat mencegah atau meminimalisir pelanggaran yang terjadi.

Perbankan harus menyikapi UU PDP ini secara lebih komprehensif, tidak lebih untuk kepatuhan terhadap peraturan semata. Namun juga untuk tujuan efisiensi dan keuntungan finansial dalam skala besar sehingga Ketahanan Perbankan tetap terjaga. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun