Menurut data layanan Kontak OJK 157 hingga 30 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 315.783 layanan, dari jumlah tersebut sebesar 14.764 berupa aduan. Dan 92 aduan berindikasi pelanggaran, sebesar 3.018 telah didaftarkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Dari jumlah aduan tersebut, 7.419 berasal dari sektor perbankan, 7.252 dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan sisanya dari sektor Pasar Modal.
Mari kita lihat data menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada tahun 2022, YLKI menerima 882 aduan konsumen. Fakta menunjukkan, data aduan meningkat sebesar 64,86% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 535 aduan. Lebih memprihatinkan, SJK mendapatkan skor tertinggi, yakni 32,9%.
Mungkinkah ketiadaan perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen masih terabaikan?Â
OJK sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan di SJK tentunya tak tinggal diam. OJK sejak 2013 terus menerus mengeluarkan, memperbaharui dan mengembangkan peraturan untuk menjalankan fungsinya.
Pada dasarnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK diterbitkan untuk tujuan dan semangat yang baik. Dengan adanya POJK inilah, kewajiban prinsip keterbukaan maupun transparansi terkait informasi produk maupun layanan SJK semakin jelas.
Dalam tulisan kali ini, saya akan membahas khusus terkait POJK dalam lingkup perlindungan konsumen. Awalnya, OJK menerbitkan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen SJK dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan maupun penyelesaian sengketa konsumen yang sederhana, cepat dan hemat biaya.
Pengaturan terkait LAPS SJK dalam POJK No. 1/POJK.07/2014, kini telah dicabut dan diganti dengan POJK No. 61/POJK.07/2020.Â
LAPS merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa SJK tanpa pengadilan. LAPS juga mempunyai tugas dan wewenang antara lain konsultasi, penelitian, dan pengembangan layanan penyelesaian sengketa, termasuk melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter secara independen, cepat, terjangkau, adil, dan efisien.
Lagi-lagi, OJK terus berkomitmen dan melaksanakan kewajibannya untuk terus memperkuat dalam upaya memberikan perlindungan konsumen. Pada 18 April 2022, kembali diterbitkan POJK No. 6/POJK.07/2022 terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu POJK 1/POJK.07/2013.