Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menyoal Modal Bank di Aturan Baru OJK

17 Januari 2023   18:15 Diperbarui: 19 Januari 2023   09:45 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara modal pelengkap berasal dari penerbitan obligasi subordinasi dengan jangka waktu minimal tertentu.

Selain itu, dalam upaya mendukung pasar keuangan, bank dituntut untuk bisa menerapkan standar internasional seperti 'capital requirements for bank exposures to central counterparties' dan 'margin requirements for non-centrally cleared derivatives'.

Standar ini bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan. Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Ketahanan perbankan

Dunia tampaknya masih akan terus berkencan dengan krisis keuangan dan perbankan. Langkah OJK menerbitkan POJK No.27/2022 ini bak sinyal kewaspadaan.

Industri perbankan seharusnya menyambut baik aturan baru ini. Sebab, selain menjaga kestabilan sistem keuangan, instrumen hukum ini bisa mencegah kebangkrutan bank akibat risiko sistemik.

Apalagi peraturan ini menyoal pengungkapan kondisi bank yang sesungguhnya. Ini soal transparansi, seberapa besar keterbukaan bank dalam mengungkapkan kondisi yang dihadapinya.

Dengan begitu negara pun bisa mengetahui lebih dini jika ada permasalahan keuangan masing-masing bank, dan segera mengatasinya sebelum persoalannya melebar.

Lagi pula perhitungan ATMR dengan standar internasional ini bisa memberikan dampak positif, terutama dalam hal penguatan pencadangan dan permodalan bank. Risiko operasional pun bisa termitigasi lebih optimal.

Meski stabilitas keuangan Indonesia masih cukup baik, tapi ketahanan perbankan tetap harus dicermati dan dijaga. Yang terpenting, pengelolaan risiko harus menjadi budaya di lingkungan perbankan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun