Ini dia yang mengkhawatirkan. Bangkrutnya sebuah bank bisa berdampak besar bagi stabilitas industri keuangan, karena bank punya kewajiban kepada nasabah deposan, juga terkait dengan pelaku di sektor keuangan maupun sektor riil.
Sebab itulah OJK menetapkan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM tadi, yang bahasa kerennya dikenal dengan istilah Capital Adequacy Ratio atau CAR. Nah, penetapan CAR inilah yang relatif terhadap ATMR tadi.
Jumlah modal minimum itu biasanya antara 8% -- 14%, tergantung peringkat profil risiko si bank. Angka tersebut diartikan sebagai persentase buffer dari aset berisikonya (ATMR).
Peraturan Baru POJK No.27/2022
Dalam peraturan barunya ini, OJK menetapkan soal kewajiban perhitungan ATMR yang merujuk pada standar internasional 'Basel III'.
Fyi, Basel III adalah reformasi pengaturan pada sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia pada 2008. Saat itu perbankan ambruk, kurangnya kecukupan modal, tingginya variasi ATMR antarbank, leverage yang sangat tinggi dan liquidity crunch.
Basel III ini disepakati secara global pada 2010 untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan manajemen risiko, terutama risiko sistemik.
Standar ini menyaratkan modal minimum bank atau CAR adalah 8% dari ATMR. Dan, terhitung mulai 1 Januari 2024 Perbankan wajib melakukan perhitungan ATMR risiko pasar sesuai standar tersebut.
Ihwal komponen modal, tidak ada yang berubah dari peraturan OJK sebelumnya. Bank harus punya Modal Inti dan Modal Pelengkap.
Modal inti itu seperti modal disetor pemegang saham, agio, laba ditahan, dan lain-lain. Termasuk ekuitas dalam bentuk saham preferens, atau obligasi subordinasi perpetual, yang tidak ada jatuh temponya.