Tidak hanya itu saja, untuk istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik" Saat ini juga diubah menjadi "Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Resolusi".
Selain itu, untuk selanjutnya, LPS juga akan mengambil alih serta menjalankan berbagai macam hak dan wewenang dari pemegang saham Bank dalam Resolusi yang berkaitan.
Bank Umum Punya Kewajiban untuk Menyalurkan Kredit kepada UMKM
Bank umum mempunyai kewajiban untuk menyalurkan kredit terhadap UMKM juga merupakan dampak dari pengesahan UU P2SK. Ya, melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.
Tak hanya itu saja, bank umum dan bank syariah juga wajib menyalurkan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan pemerataan antar daerah.
UU P2SK Payung Hukum Rupiah Digital
UU P2SK mengatur BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Rupiah digital termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Selain itu, rupiah digital juga termasuk kewajiban moneter BI.
Sedangkan, untuk pengelolaan rupiah digital harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek. Dari mulai penyediaan rupiah digital yang kini jadi alat pembayaran yang sah di NKRI.
Tentunya pengesahan UU P2SK dimaksutkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan. Karena perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H