Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?

10 Januari 2023   14:33 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:23 1920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dengan disahkannya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU P2SK tentu akan memberi dampak pada dunia perbankan Indonesia. Sumber: Kompas/Priyombodo

Tidak hanya itu saja, untuk istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik" Saat ini juga diubah menjadi "Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Resolusi".

Selain itu, untuk selanjutnya, LPS juga akan mengambil alih serta menjalankan berbagai macam hak dan wewenang dari pemegang saham Bank dalam Resolusi yang berkaitan.

Bank Umum Punya Kewajiban untuk Menyalurkan Kredit kepada UMKM

Bank umum mempunyai kewajiban untuk menyalurkan kredit terhadap UMKM juga merupakan dampak dari pengesahan UU P2SK. Ya, melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.

Tak hanya itu saja, bank umum dan bank syariah juga wajib menyalurkan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan pemerataan antar daerah.

UU P2SK Payung Hukum Rupiah Digital

UU P2SK mengatur BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Rupiah digital termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Selain itu, rupiah digital juga termasuk kewajiban moneter BI.

Sedangkan, untuk pengelolaan rupiah digital harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek. Dari mulai penyediaan rupiah digital yang kini jadi alat pembayaran yang sah di NKRI.

Tentunya pengesahan UU P2SK dimaksutkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan. Karena perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun