"Karena dalam HaKI ada paten sederhana dan lengkap dengan durasi 10 sampai 20 tahun bagi Bank untuk membantu komersialisasi hasil inovasi," kata Prof. Musa. "Lebih detail teknis dan mekanismenya seperti apa, mungkin bisa dibuat FGD (Focus Group Discussion)," sambungnya.
Pada sisi lain, tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual sebagai akses pemodalan ke bank merupakan solusi yang baik untuk perkembangan industri kreatif Indonesia.
Yang pasti, saat ini kesadaran soal HaKI dan royalti boleh dikata sudah tumbuh di masyarakat -- terima kasih untuk Baim Wong dan hebohnya HaKI Citayam Fashion Week.
Jadi, saya pikir kita sudah siap untuk tidak menjadikan Hak Kekayaan Intelektual sekadar 'konten' hukum, namun juga laik menjadi 'konten' perbankan.
Saya yakin, apapun kendala atas kebijakan ini, yakni Hak Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan bank, perbankan dan regulator akan mencari jalan keluarnya. Tentunya solusi yang membuat para pekerja kreatif nyaman, dan membuat perbankan aman.
Sekali lagi, terima kasih Baim Wong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H