Mohon tunggu...
Abi Septryawan
Abi Septryawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Cyberbully Pada Kasus Sonya Depari Terkait Cyberculture

15 Mei 2016   15:30 Diperbarui: 16 Mei 2016   20:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat modern saat ini, teknologi membuat semua orang dengan mudah memasuki era digital di mana arus informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat. Hal tersebut berpengaruh terhadap cara manusia berinteraksi satu sama lain. Interaksi manusia yang dipengaruhi oleh era digital secara langsung maupun tidak langsung merubah bagaimana masyarakat dalam berinteraksi terhadap sesamanya maupun lingkungan di sekitarnya.

Efek dari era digital ini adalah manusia mau tidak mau diharuskan untuk bisa hidup dalam dua dunia, dunia nyata dan dunia maya. Manusia terkadang tidak bisa menjaga keseimbangan dalam mempertahankan eksistensinya pada dua dunia tersebut, banyak orang terlena hanya menunjukan diri di dunia maya dan sampai lupa menunjukan dirinya di dunia nyata. Fenomena seperti itu bercondong pada istilah yang disebut dengan Cyberculture.

Dalam tulisan Sulistyaningsih (2014), Cyberculture adalah budaya yang dianut oleh komunitas online atau orang yang biasanya sering terhubung ke internet. Meski secara lamban, namun pasti kesadaran pascaruang ini akan membawa manusia bertransformasi menuju budaya pascaruang. Dimana dunia nyata ini bertransformasi kepada dunia maya. Dunia nyata semakin tergeserkan oleh dunia maya.

Dunia maya sebagai media aktivitas masyarakat tentu membutuhkan perangkat tertentu di mana mereka mampu berkomunikasi, seperti halnya media sosial. Media sosial di dunia maya berperan sebagai alat komunikasi yang mampu menyuguhkan fitur-fitur tertentu. Media sosial sebagai media berkomunikasi memiliki fitur-fitur unik yang bervariasi.

Di lain sisi, media sosial sebagai tempat berkomunikasi juga memberikan efek negatif tersendiri bagi penggunanya. Maraknya pembunuhan karakter yang tak berdasar terhadap suatu individu atau kelompok di dalam masyarakat, duplikasi identitas, Cyberbullying, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh oknum tertentu yang tak beralasan dan bertanggung jawab. ­­­Hal-hal tersebut menjadi topik permasalahan yang perlu diperhatikan agar pengguna media sosial dapat mengantisipasi kendala-kendala tersebut.

2. Pembahasan

Media sosial memang menawarkan banyak kemudahan yang membuat para remaja betah berlama-lama berselancar di dunia maya. Namun justru dengan segala kenyamanan dan fitur yang menarik yang ditawarkan oleh media sosial membuat para penggunanya menjadi kecanduan. Sehingga mereka lebih menyukai berlama-lama di dunia maya dibandingkan menjalani rutinitas di dunia nyata.

Menurut psikolog Elizabeth T Santosa (2015), ada tiga masalah yang mempengaruhi risiko penggunaan media sosial yang tidak terkendali bagi remaja, pertama, Cyberbully, kedua sexting, dan ketiga depresi Facebook. Ia menjelaskan, Cyberbully atau pelecehan secara online adalah penggunaan media digital untuk mengkomunikasikan informasi yang salah, mempermalukan, dan mengintimidasi orang lain, umumnya antarteman sebaya. Selanjutnya, masalah sexting adalah perilaku mengirim, menerima atau meneruskan pesan dan foto berkonten seksual melalui telepon genggam, komputer, dan alat digital lain. Selanjutnya, masalah depresi Facebook, adalah karakteristik depresi yang muncul saat remaja menghabiskan waktu, berlebih pada situs media sosial seperti Facebook, Path, dan Twitter. Namun menurut Gading (2005), di sisi lain, harus disadari juga bahwa apa yang ditawarkan oleh media dan kemudian mendapat sambutan pemirsa (masyarakat) hanya akan terjadi jika memang ada kebutuhan besar dari masyarkat. Bisa dikatakan bahwa media sosial sebagai media komunikasi hanya menyediakan jasa nya sebagai alat komunikasi, perilaku masyarakat itu sendiri akan ketergantungannya, kecerobohan, ketidaktahuannya terhadap media sosial lah yang memicu terjadinya efek negatif dari media sosial terkait Cyberculture.

Salah satu dampak negatif budaya Cyber yang cenderung memberi kebebasan kepada orang yang terlibat di dalamnya adalah memposting pendapat atau konten yang bersifat merugikan pihak tertentu. Perilaku tersebut bisa dikategorikan ke dalam tindak kejahatan yang biasa di sebut Cybercrime ataupun Cyberbully.

Cyberbullying bukan kekerasan yang bisa membuat orang terluka fisik akibat pukulan atau hantaman yang dilakukan oleh seseorang. Sedangkan kekerasan Cyberbullying lebih kepada kekerasan yang menuju kepada psikis seseorang, sehingga orang tersebut menjadi malu dan tersudutkan. Kekerasan simbolik jauh lebih kuat dari pada kekerasan fisik, maka dari itu kekerasaan simbolik menjadi hal yang menakutkan bagi setiap kehidupan setiap individu.

Cyberbullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Korban yang terkena Cyberbullying juga jarang yang melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga banyak orang tua yang tidak mengetahui bahwa anak-anak mereka terkena bullying di dalam dunia maya

Sonya Depari, gadis SMA yang telah menjalani Ujian Nasional (UN), merayakan usainya UN tersebut dengan konvoi bersama teman-temannya menggunakan mobil. Polwan yang sedang menertibkan jalanan menghentikan mobil Sonya dan diminta untuk menunjukkan surat-surat keterangan mengemudi milik Sonya. Sonya selaku siswi SMA yang sedang diperiksa surat-surat keterangan mengendarai mobil, memaki-maki polwan dan mengaku-ngaku bahwa anak dari seorang jenderal, direkam dan dipublikasikan oleh seseorang ke dunia maya. Pihak netizen yang menyaksikan video selaku pengguna media sosial juga kurang bijak dalam menanggapinya. Mengomentari dengan hujatan-hujatan yang menyebabkan Sonya selaku korban Cyberbully menjadi terpukul, ditambah dengan ayahanda Sonya yang meninggal akibat serangan jantung yang diduga karena shockdengan berita anaknya.

Padahal, terdapat pasal undang-undang terkait Cyberbully. Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet. Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Adapun pasal 28 ayat (2), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Selain UU, dalam dunia cyberjuga terdapat aturan nilai- nilai dan etika yang telah disepakati bersama, yaitu Cyber Ethics. Menurut Microsoft, “Cyber ethics adalah studi etika filosofis yang berkaitan dengan jaringan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang dilakukan oleh komputer yang terprogram dan saling terhubung, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat”, sedangkan menurut Ikeepsafe.org, Cyber ethics adalah disiplin dalam menggunakan perilaku yang tepat dan etis dan mengakui kewajiban moral dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan secara online dan media digital.

3. Kesimpulan

Cyberculture pada masyarakat modern saat ini telah mengubah gaya dalam kehidupan sosial. Melalui media sosial sebagai tempat berinteraksi serta berbagi informasi secara mudah, praktis, dan efisien telah menjadikannya dunia kedua bagi para penggunanya. Namun di balik semua kemudahan itu terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan tertentu dapat merugikan orang maupun kelompok lain. Salah satunya adalah fenomena cyberbullydi media sosial yang marak terjadi, hal tersebut memberi efek negatif bagi kedua belah pihak antara pembuly dan korban.

4. Daftar Pustaka

Saptawasana, Bima, dkk (2005). Teori-teori Kebudayaan.Yogyakarta: Penerbit kanisius.

JURNAL

Utami, YC. 2013. “Cyberbullying di Kalangan Remaja”.http://journal.unair.ac.id/download-fullpaperskmnts73d7a00d3dfull.pdf.

WEBTOGRAFI

http://aniatih.blogspot.co.id/2013/11/pengaruh-bahasa-gaul-terhadap-perilaku.html (diakses tanggal 5 April 2016, pukul 21:20 WIB)

http://kejahatandiinternet.blogspot.co.id/2013/06/uu-ite-dampak-dan-pencegahan.html (diakses tanggal 18 April 2015, pukul 19:28 WIB)

http://news.okezone.com/read/2016/04/07/340/1356523/sonya-depari-anak-arman-depari-di-bully-di-sosmed (diakses tanggal 18 April 2016, pukul 18:45 WIB).

https://syadyside.wordpress.com/2011/03/18/dampak-psikologis-dari-perkembangan-teknologi-informasi-komunikasi-dalam-situs-jejaring-sosial/ (diakses tanggal 5 April 2016, pukul 22:03 WIB).

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:DdeuAE01KCIJ:journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmnts73d7a00d3dfull.pdf+&cd=1&hl=id&ct=clnk (diakses tanggal 18 April 2016, pukul 19:00 WIB)

http://www.trigonalmedia.com/2015/08/pengertian-media-sosial-menurut-para.html (diakses tanggal 5 April, pukul 23:12 WIB).

http://www.beritasatu.com/gaya-hidup/301864-psikolog-penggunaan-media-sosial-bagi-remaja-lebih-berisiko.html (diakses tanggal 5 April 2016, pukul 22:00 WIB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun