Mohon tunggu...
Abi Septryawan
Abi Septryawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Cyberbully Pada Kasus Sonya Depari Terkait Cyberculture

15 Mei 2016   15:30 Diperbarui: 16 Mei 2016   20:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cyberbullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Korban yang terkena Cyberbullying juga jarang yang melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga banyak orang tua yang tidak mengetahui bahwa anak-anak mereka terkena bullying di dalam dunia maya

Sonya Depari, gadis SMA yang telah menjalani Ujian Nasional (UN), merayakan usainya UN tersebut dengan konvoi bersama teman-temannya menggunakan mobil. Polwan yang sedang menertibkan jalanan menghentikan mobil Sonya dan diminta untuk menunjukkan surat-surat keterangan mengemudi milik Sonya. Sonya selaku siswi SMA yang sedang diperiksa surat-surat keterangan mengendarai mobil, memaki-maki polwan dan mengaku-ngaku bahwa anak dari seorang jenderal, direkam dan dipublikasikan oleh seseorang ke dunia maya. Pihak netizen yang menyaksikan video selaku pengguna media sosial juga kurang bijak dalam menanggapinya. Mengomentari dengan hujatan-hujatan yang menyebabkan Sonya selaku korban Cyberbully menjadi terpukul, ditambah dengan ayahanda Sonya yang meninggal akibat serangan jantung yang diduga karena shockdengan berita anaknya.

Padahal, terdapat pasal undang-undang terkait Cyberbully. Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet. Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Adapun pasal 28 ayat (2), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Selain UU, dalam dunia cyberjuga terdapat aturan nilai- nilai dan etika yang telah disepakati bersama, yaitu Cyber Ethics. Menurut Microsoft, “Cyber ethics adalah studi etika filosofis yang berkaitan dengan jaringan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang dilakukan oleh komputer yang terprogram dan saling terhubung, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat”, sedangkan menurut Ikeepsafe.org, Cyber ethics adalah disiplin dalam menggunakan perilaku yang tepat dan etis dan mengakui kewajiban moral dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan secara online dan media digital.

3. Kesimpulan

Cyberculture pada masyarakat modern saat ini telah mengubah gaya dalam kehidupan sosial. Melalui media sosial sebagai tempat berinteraksi serta berbagi informasi secara mudah, praktis, dan efisien telah menjadikannya dunia kedua bagi para penggunanya. Namun di balik semua kemudahan itu terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan tertentu dapat merugikan orang maupun kelompok lain. Salah satunya adalah fenomena cyberbullydi media sosial yang marak terjadi, hal tersebut memberi efek negatif bagi kedua belah pihak antara pembuly dan korban.

4. Daftar Pustaka

Saptawasana, Bima, dkk (2005). Teori-teori Kebudayaan.Yogyakarta: Penerbit kanisius.

JURNAL

Utami, YC. 2013. “Cyberbullying di Kalangan Remaja”.http://journal.unair.ac.id/download-fullpaperskmnts73d7a00d3dfull.pdf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun