Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Netralitas ASN di Lingkaran Politik Praktis

23 Maret 2018   10:00 Diperbarui: 23 Maret 2018   10:23 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini didukung leh terbentuknya lembaga Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang beberapa tugasnya yaitu untuk menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan dan pembinaan profesi ASN. Dengan netralitas yang sudah dijelaskna dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 ASN serta adanya KASN, ASN harus mampu berprinsip dan bertindak selayaknya abdi negara yang disumpah mengabdi untuk negara. 

Pillkada hanyalah momen 5 tahun sekali yang hanya menghasilkan kepemimpinan maksimal 10 tahun, namun pengabdian kepada negara bisa melebihi itu semua, bekerja maksimal untuk menciptakan ASN berkualitas profesional, memiliki integritas dan berhati melayani masyarakat setulus ikhas.

Penyunting/Editor : Abiseka Anoraga, M.AP (CPNS STIA LAN RI Jakarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun