Penetapan tersebut ditandai dengan digunakannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa dalam penulisan teks proklamasi.Â
Selain menjadi bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, alat perhubungan dalam tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah, serta alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!