Bisa lapor online enggak? BISA. buka saja www.pajak.go.id (tentu saja ada syarat dan ketentuan berlaku)
Beda laporan bulan Maret dan April apa?
31 Maret adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak ORANG PRIBADI
30 April adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak BADAN
Kalau terlambat emang kenapa? Ada dendanya.
Oh begitu, brapa besarnya denda? Terus apa yang punya NPWP harus bayar pajak? Terus, terus, terus?
Nanti saja dulu ya di tulisan berikutnya. Sekarang yang penting, sudahkah Anda melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat??
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI