Mohon tunggu...
Rifqi Y
Rifqi Y Mohon Tunggu... -

...suka baca, berusaha suka tulis, penggemar film, musik2 bersemangat dan musik slow yang sehat...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pajak Indonesia for Dummies (Bagian 2 dari Banyak Tulisan)

12 Maret 2012   01:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:12 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa lapor online enggak? BISA. buka saja www.pajak.go.id (tentu saja ada syarat dan ketentuan berlaku)

Beda laporan bulan Maret dan April apa?

31 Maret adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak ORANG PRIBADI

30 April adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak BADAN

Kalau terlambat emang kenapa? Ada dendanya.

Oh begitu, brapa besarnya denda? Terus apa yang punya NPWP harus bayar pajak? Terus, terus, terus?

Nanti saja dulu ya di tulisan berikutnya. Sekarang yang penting, sudahkah Anda melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat??

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun