Pengawas TPS berwenang :
a.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(UU No. 7 tahun 2017 pasal 115 tentang Pemilihan Umum).
Kemudian, Kewajiban PTPS antara lain :
a.Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
UU No. 7 tahun 2017 pasal 116 tentang Pemilihan Umum).
Pengawas TPS merupakan salah satu yang berperan penting dalam mensukseskan jalannya Pilkada, karena mengawal, mengawasi proses pra pelaksanaan, saat pelaksaan sampai pasca penghitungan dan pengawalan hasil pilkada dari KPPS ke PPS. Tentu, ini merupakan salah satu usaha dalam mencegah terjadinya hal-hal yang dilarang dalam proses pelaksanaan Pemilihan.
Mari Jadikan Pilkada Jawa Tengah, Becik Tur Nyenengke