Bapak Erman dari TAF, menambahkan, ada 4 hal yang ditemukan, pertama kelompok sasaran masyarakat terutama miskin, difabel, secara umum tidak terorganisasikan dengan kapasitas yang rendah sehingga interaksi sulit. Pelayanan dasar sebagai penyedia layanan terbatas. UU no.6 tahun 2014, Desa memiliki dana yang relatif sangat besar, tetapi kewenangannya relatif sedikit dan kebingungan atas peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H