Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Tentu hal ini, akan semarak karena dilaksanakan serentak. Lebih semarak lagi pada tahun 2019, serentak untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD, DPD dan Presiden serta Wakil Presiden.Â
Fenomena ini, tidak lepas juga dengan mahar dalam berpolitik, tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk koordinasi dan proses sosialisasi pendukung. Perlu diketahui bahwa calon gubernur dan wakil gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota setelah resmi mendapatkan dukungan dari partai politik, mereka juga harus menyusun tim sukses kampanye, relawan dan pihak lain. Kampanye sudah mulai pada tanggal 15 Februari 2018. Sebelumnya, apa itu Kampanye ?
Di dalam PerKPU Nomor 4 Tahun 2017 Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat 15, Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
Selanjutnya dalam ayat 16, Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten / Kota.
Sedangkan, ayat 17, Relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan /aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.
Uang tentu tidak akan lepas dari hal itu, tinggal bagaimana calon bisa mengelola keuangan dan berfikir cerdas dengan strateginya, agar tidak semuanya harus dihargai dengan uang. Apalagi sampai melakukan kesalahan dengan melanggar ketentuan Pemilu yakni melakukan politik uang.
Tim kampanye harus diberi pemahaman bagaimana ia bisa mengatur strategi perekrutan tanpa melakukan cara-cara jalan pintas yang bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
Beberapa hari yang lalu, kasus suap Ketua Panwaslu Garut dan Komisioner KPU Garut. Hal ini, tamparan keras bagi penyelenggara Pemilu. Seperti dilansir media detik.com. menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, anggota penyelenggara pemilu selalu dikelilingi banyak godaan yang menggiurkan. Namun penyelenggara pemilu harus mampu menahan hasratnya agar tidak mudah tergoda janji atau pemberian apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Dua penyelenggara yang seharusnya bekerjasama untuk mensukseskan Pemilu untuk berjalan lancar, namun terkotori dengan berlomba-lomba dalam kejahatan dengan menerima suap. Ini menjadi cambuk buat Penyelenggara, agar lebih selektif lagi dalam memilih Ketua dan Komisioner  dari  masing-masing penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.
"Saya prihatin, tapi karena kasus ini sudah terjadi, saya mendukung polisi usut tuntas. Tidak hanya terhadap penyelenggara Pemilu, tapi juga pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu," ujarnya.
"Siapapun yang terlibat dalam kejadian ini harus diproses, dia tak boleh dibiarkan, karena dia merusak penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.
Sesuai aturan dalam UU Pemilu, lanjut Arief, siapapun pihak penyuap dan penerima suap, maka akan mendapatkan sanksi tegas dari sisi administrasi maupun pidana.
Pola Pikir yang harus dibuang jauh-jauh
Mumpung tahun Politik, Mari kita raih uang sebanyak-banyaknya dari calon. " Masalah pilihan kan rahasia dan hak pribadi, kalau ada yang ngasih uang ya saya terima", Begitu kira-kira ucapan yang sering kita dengar dari masyarakat, terima saja uangnya, jangan pilih orangnya atau terima saja uangnya, tapi kami tidak menjamin memilih anda.
Sebetulnya, ini salah satu penyakit masyarakat, bukan saja menjangkit rakyat, namun berbagai profesi, termasuk tim sukses itu sendiri. Bisa jadi, ia mendapat amanah untuk membagikan uang (red-Money Politic), lalu mengambil sebagiannya untuk kepentingannya sendiri.Â
"Kalau gak seperti itu, saya tidak dapat apa-apa mas, jadi itung-itung untuk upah saya bagi-bagi uang sebagai koordinator tim kampanye," ujar salah seorang tim sukses calon yang tidak mau disebutkan namanya.
Tentu, perbuatan membagikan uang agar yang dibagi memilihnya termasuk money politic atau politik uang yang diatur dalam PKPU maupun Perbawaslu. Bahwa hal tersebut, dilarang dan bisa jadi calon dibatalkan dari proses pemilihan.Â
Kepolisian Bentuk Satgas Anti Money Politic
Salah satu upaya untuk meminimalisir dan mencegah adanya kasus money politic, dibentuk Satgas Anti Money Politic. hal ini untuk memback up dan mendukung kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap calon yang melakukan politik uang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H