Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang sudah ada sejak lama. Ada beberapa faktor yang melatar belakangi seseorang bermain judi.
Pertama, faktor ekonomi salah satu diantaranya.Banyak yang terlibat dalam judi online dikarenakan masalah ekonomi yang menghimpitnya, pendapatan yang didapat jauh dari keperluan yang harus ditutupi. Alih - alih mencari pekerjaan yang bisa mendatangkan pemasukan lebih banyak malah mencoba mengadu keberuntungan dengan judi.
Kedua, ada yang awalnya iseng dengan modal 50 ribu langsung dapat satu juta lima ratus. Atau modal 10 ribu dapat 1 juta. Lalu kecanduan tambah banyak modalnya dengan satu harapan akan dapat lebih banyak lagi, ternyata hanya isapan jempol. Karena belum dapat dicobanya sekali lagi modal pun ditambahnya dengan kalkulasi bisa mendapat keuntungan yang berlipat dan bisa mngembalikan modal terdahulu. Apa yang didapat - mujur belum berpihak kepadanya malah buntung. Begitu berkelanjutan, kebangkrutan dan carut marutlah keuangannya.
Ketiga, karena kebiasaan. Apapun akan dijadikan media
judi. Bahkan sangat ironis, pernah ada satu kasus, pas jam 12 malam ada orang meninggal dunia, orang yang punya kebiasaan judi itu bertanya, : "berapa nomer rumahnya", Kawan yang lain pun jawab nomer 12, mengira mau takziah melawat keluarga yang ditinggalkannya. Apa yang dilakukannya ternyata malah pasang togel dengn nomer"1212".
Belakangan pada beberapa bulan terakhir marak terungkapnya korban judi online. Ada yang suami istri cekcok sampai bercerai, ada anak sekolah yang sampai putus sekolah, ada yang bunuh diri karena terlilit hutang yang menggunung, terakhir ada istri yang tega tembak suaminya gegara minta uang trus untuk judi online. Dan masih banyak lagi korban yang diakibatkan karena "asik" main judi online. Alhasil - dari sekian banyak peredaran judi tak ada satupun yang bawa kebaikan, kemanfaatan. Alih - alih hasil judi melimpah untuk keluarga, malah keluarga yang jadi korban, harta raib, anak istri berantakan tidak terusrusi lagi.
Masyarakat hanya bisa geram melihat maraknya peredaran judi online yang dijajakan "bandar" situs judi online. Keluarga korban pelaku judi online tak punya daya untuk mencegahnya. Siapa lagi yang punya kuasa menghentikan, memblokir peredaran situs judi online? Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap keluarga korban judi online?
Melihat dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran judi online, pemerintah yang punya Otoritas kekuasaan harus segera memblokir semua situs judi online dan menindak tegas pemilik situs dengan memberikan hukuman yang berat. Pelaku judi online pun harus diberi hukuman yang memiliki efek jera. Satgas yang dibentuk oleh Presiden diharapkan akan segera mengakhiri peredaran judi online yang sudah menjamur di mayarakat.
Banyaknya korban judi online yang telah terungkap bisa menjadi ibrah bagi masyarakat untuk bisa memahami benar agamanya. Hanya dengan benteng agamalah bentuk judi apapun tak mampu menembusnya. Selanjutnya bagi pemerintah dengan satgas yang telah dibentuk harus benar-benar menangani peredaran judi online dengan memblokir situs dan menindak pemiliknya sampai ke akar-akarnya dengan tegas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H