Tidak kalah lacur adalah bahwa pihak Rumah Sakit Sumber Waras pun membayar pajak bumi dan bangunan menggunakan NJOP 20,7 juta sekian.
Masalah audit keuangan adalah tugas BPK. Masalah pertanahan adalah tugas BPN. Masalah pajak adalah tugas Dirjen Pajak. Lalu apa wewenang BPK menentukan bahwa lahan Rumah Sakit Sumber Waras berada di jalan Tomang Utara, sedangkan BPK yang berwenang menyatakan bahwa lahan Rumah Sakit Sumber Waras tersebut berada di Jalan Kyai Tapa.
Apa pula wewenang BPK menetapkan bahwa NJOP lahan Rumah Sakit Sumber Waras adalah 7 juta sekian, sedangkan Dirjen Pajak yang berwenang menetapkan NJOP lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar 20,7 juta sekian,
Bagi yang masih mampu berpikir waras, tentu akan berpikir ulang untuk mempercayai audit BPK, kecuali para munafik yang bukan mencari kebenaran, tetapi memaksakan keinginannya dijadikan sebagai kebenaran untuk menjatuhkan Ahok.
Jika anda mempercayai audit BPK adalah yang benar, maka konsekuensi logisnya, anda mengatakan bahwa KPK, BPN dan Dirjen Pajak yang telah melakukan kesalahan.
KPK salah menyatakan tidak ada indikasi korupsi, BPN salah menetapkan letak lokasi lahan Rumah Sakit Sumber Waras, dan Dirjen Pajak salah menetapkan NJOP untuk lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
SATU LAWAN TIGA.
Siapa yang benar dan siapa yang salah, butuh kewarasan umum untuk menilainya.
Salam,
yang masih mempertahankan kewarasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H