Peristiwa politik selalu menarik perhatian media  sebagai bahan  pemberitaan. Pemberitaan tentang suatu kegiatan, kebijakan atau proses pengambilan keputusan suatu partai politik selalu menarik perhatian media. Setidaknya bisa mengangkat pamor  partai untuk dikenal di masyarakat luas. Sangat sulit untuk memisahkan kehidupan politik dari media massa. Sebuah partai politik seringkali berusaha menarik perhatian media  melalui anggotanya, agar selalu mengikuti segala aktivitas politiknya. Setiap tindakan dan ucapan politik  selalu bernilai berita, meskipun seringkali merupakan tindakan rutin. Media massa, baik cetak maupun elektronik, pada hakekatnya merupakan sarana penyampaian informasi. Media massa  memiliki peran yang begitu besar dalam masyarakat saat ini di berbagai bidang kehidupan. Media  yang berkualitas sangat dibutuhkan di zaman ini. Seringkali informasi yang tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat luas dan membutuhkan klarifikasi. Hal ini merupakan salah satu tujuan dari media massa yaitu sebagai wadah untuk mengklarifikasi isu-isu yang berdampak negatif bagi seseorang atau  lembaga. Untuk itu apakah masyarakat terpengaruh oleh berita-berita politik yang disiarkan oleh media massa atau malah masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan apa yang disiarkan di media massa.
BANDUNG Â (Selasa, 27/09/2022) serentak dengan seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di 33 provinsi Indonesia sesuai instruksi Presiden R.I Joko Widodo dalam rapat terbatas Dewan pemerintah pada tanggal 2 Agustus 2022 untuk tetap mengagendakan dialog, publik akan membahas dengan publik isu-isu kunci RUU KUHP dengan tujuan 1. Mengidentifikasi tanggapan publik terhadap isu-isu kunci yang memerlukan tindakan lebih lanjut oleh pemerintah dan mitra strategis. pembentukan RUU KUHP; 2. Menjamin kesesuaian proses penyusunan hukum pidana dengan aturan-aturan penyusunan ketentuan hukum; 3. Merumuskan langkah-langkah baru yang dapat dilakukan untuk mempercepat penyusunan KUHP. RUU itu secara efektif menanggapi keinginan publik. Dialog RKUHP di kanwil Kemenkumham Jawa Barat dibuka secara resmi oleh direktur kanwil diwakili oleh Lina Kurniasari, kepala bagian hukum. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengkodean ulang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) sudah dimulai sejak tahun 1963, tepatnya pada Seminar Hukum Nasional ke-1 yang diadakan di Semarang, yang bertujuan untuk menata ulang bangunan KUHP. sistem pidana, RKUHP merupakan simbol peradaban negara yang merdeka dan berdaulat. Untuk membangun dan membentuknya dengan mengedepankan asas kebangsaan dan partisipasi aktif, pembentukan peraturan perundang-undangan memerlukan partisipasi masyarakat yang berarti. Dalam hal ini, untuk mencapai partisipasi masyarakat yang nyata dan berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, harus ada 3 (tiga) syarat penting, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (hak untuk dipertimbangkan) dan hak untuk menerima penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (hak untuk menerima penjelasan) Reformasi KUHP merupakan salah satu tujuan strategis yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (RTA). untuk menerapkan melaksanakan reformasi hukum. Sejak 2015, pemerintah dan DPR membahas hukum pidana secara intensif dan komprehensif. Dalam perdebatan antara tahun 2015 dan 2022, terdapat 1 (empat belas) kelompok topik publik dalam hukum pidana, antara lain: hukum seumur hidup, hukuman mati, penghinaan terhadap wibawa dan martabat presiden dan wakil presiden, tuntutan. kemampuan melakukan kejahatan karena kesaktian, dokter atau dokter gigi yang tidak berizin, penghinaan terhadap pengadilan, perusakan kebun benih unggas, penipuan pengacara, penistaan agama, penyiksaan hewan, kontrasepsi dan aborsi, tuna wisma, aborsi dan perbuatan asusila/kejahatan tubuh (perzinaan, kumpul kebo dan memperkosa). DPR mengesahkan RKUHP siang ini. KUHP baru akan melalui masa transisi tiga tahun dan mulai berlaku pada tahun 2025. Namun, masih ada pihak yang menganggap pasal-pasal RKUHP bisa menjadi karet. "Bisakah Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Presiden DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (6/12/2022) di DPR. "Setuju", jawab peserta rapat umum DPR RI. Undang-undang RKUHP menimbulkan banyak penentangan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat karena pemberitaan Instagram, serta beberapa media terkait perlawanan terhadap RKUHP, seperti yang terjadi di Bandung pada 15 Desember lalu. , 2022, dengan aksi penentangan RKUHP yang berujung ricuh, seperti pelemparan botol dan bom molotov, bom molotov hanyalah sebagian kecil dari kemarahan seorang anak yang keluarganya terancam dipenjara.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, mengatakan draf KUHP masih mengandung sejumlah pasal bermasalah. Diantara pasal bermasalah tersebut, kata Bayu adalah yang mengatur soal penghinaan dan unjuk rasa. Dia menyebut akan menggelar konsolidasi bersama mahasiswa di daerah lainnya untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP. "Tentu kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar. Kami akan berdiskusi, berkonsolidasi, tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia," kata Bayu di depan Gedung DPR, Selasa, 6 November 2022. Menurut dia, pemerintah dan DPR berkukuh mengesahkan RKUHP kendati masih ada sederet pasal karet di dalamnya. Contohnya, kata dia, pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara. Bayu mengatakan pasal ini berpotensi memberangus kebebasan berekspresi mahasiswa. Musababnya, kata dia, tidak ada batasan yang jelas antara kritik atau penghinaan. "Inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu boomerang untuk RKUHP yang sudah disahkan," kata dia.
Ia menilai pasal-pasal tersebut malah berbanding terbalik dengan semangat reformasi Indonesia, utamanya dalam hal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh sebab itu, ia menyebut langkah terdekat yang bakal dilakukan adalah mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa sebelum turun ke jalan. "Kami akan berkonsolidasi terlebih dahulu, kami akan perkuat basis-basis pergerakan di tiap wilayah. Kalau memang diperlukan untuk aksi turun ke jalan, kami akan turun ke jalan," kata Bayu. DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir tertanggal 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H