Disebutkan pada Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam yaitu sampah popok sekali pakai.
Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam yaitu sampah popok sekali pakai, namun masih banyak ditemukannya sampah tersebut di setiap kali yang ada di  Jl. Swadarma. Belum lagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang juga membuang sampah di sembarang tempat, yang dimana akan menjadi penyebab utama terjadinya banjir.
Untuk itu marilah kita sadar dan peduli terhadap lingkungan disekitar kita dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan, guna meminimalisir terjadinya banjir dan juga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H