Selalu kita berpikir bahwa kita sebagai manusia memiliki hak yang setara, tetapi kadang jabatan dan gelar membuat kita seakan-akan bebas dari semua hukuman. Jabatan dan gelar dianggap sebagai pelindung kita untuk melakukan seenaknya. Sehingga sering terjadi orang yang berjabatan dan memiliki gelar melakukan tindakan kriminal
Oknum profesor di sulawesi selatan terduga melakukan pelecehan seksual. Hal ini menjadi sebuah kejutan karena seorang yang menyandang gelar terhormat profesor menggunakan jabatannya untuk melakukan tidak bermoral seperti  hal pelecehan seksual. Seorang yang terdidik secara akademis ternyata tidak terdidik secara moral. Menggunakan gelar profesor untuk melakukan kehendaknya.
Seorang mahasiswi yang sering sakit, dimanfaatkan oleh profesor tersebut untuk memuaskan dirinya. Pelecehan seksual terjadi saat mahasiswi tersebut karena sering sakit maka tidak dapat kuliah dengan maksimal. Sehingga nilainya anjlok dan perlu perbaikan dengan salah satu profesor B menyuruh salah satu mahasiswa ke perumahan dosen dengan alasan "mengikuti ujian susulan". Ujian susulan tersebut hanya sebagai perangkap yang ditaruh oleh profesor untuk mengundang mahasiswi tersebut. Sehingga mahasiswi tersebut datang ke rumah profesor.
Profesor B Pun divonis satu tahun penjara, denda 50 juta dan subsider satu bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024. Keluarga korban pun merasa lega profesor B sudah dalam penjara.
Ternyata masih lebih tahu tempat daripada seorang profesor, karena anak kecil pasti akan tahu jika orang tuanya sudah bilang jangan. Sedangkan profesor B masih melanjuti meskipun sudah dibilang tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H