Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPP KMP: Pembangunan Gedung UIN Mataram Sudah Melanggar Pidana

2 Januari 2020   15:00 Diperbarui: 2 Januari 2020   15:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Pengurus Pusat Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (DPP KMPR) menilai sejumlah indikasi Pembangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang berada di Jempong diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga berpotensi melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.

"Itu bisa berpotensi menjadi perbuatan pidana. Bukan lagi sekedar soal administrasi," tegas Ketua Umum DPP KMPR Gunawan Albima setelah dikonfirmasi via telpon pada, Rabu, 02/01/2020.

Albima menegaskan bahwa Terjadi indikasi tersebut sangat disayangkan karena Keresahan Mahasiswa yang Kulia Di UIN Mataram, Pembangunan ini dibangun tanpa dasar dan landasan yang kuat dan jelas, diduga Menjadi pembangunan Ilegal.

Namun saran Albima, agar semua itu tidak menjadi polemik dan menjadi gaduh, para pihak harus saling berkoordinasi dengan baik antara pemberi izin, pihak kampus maupun pihak terkait lainnya karena jika tidak dilaksanakan maka berpotensi menajdi perbuatan pidana.

"Jadi bukan ranah kami sebenarnya (soal pidana itu), tapi kami penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan perizinan untuk IMB segala macam itu menghimbau untuk berkoordinasi dengan baik karena itu mengelola ruang publik wajib hukum berkoordinasi dengan baik agar tidak menimbulkan polemik dan agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang berdampak pidana," sarannya.

Ketua Umum DPP KMP menegaskan, sebelum mulai membangun sebuah gedung maka diwajibkan bagi pengelola untuk menyelesaikan semua administrasi serta seluruh persyaratan yang sudah ditentukan oleh UU.

"Semua pihak, siapapun itu harus mentaati aturan dan Undang-undang yang berlaku di bangsa ini.

Mekanisme, dan panduan syarat-syarat untuk bangun suatu gedung harus memiliki izin agar tidak melanggar aturan dan undang-undang baik undang-undang perizinan tanah adat, maupun undang-undang perizinan membangun gedung agar kemudian kewajiban-kewajiban (dalam rangka) mengelola ruang publik," tegasnya.

Sejauh ini pihaknya, informasi sejumlah persyaratan dalam membangun sejumlah gedung UIN Mataram termasuk diduga tidak mengantongi IMB dan sejumlah persyaratan lainnya tersebut belum dapatkan, namun yang pasti jika benar belum dilengkapi persyaratan maka segera harus dilengkapi.

Di hari yang sama juga ditegaskan Kabag Wasidik Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adji. SIK.SH. saat dikonfirmasi media, bahwa sebelum membangun sebuah gedung mesti dilengkapi dulu syarat-syaratnya.

"Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku tahapan-tahapan harus dilengkapi. Kemudian kalau pembangunan itu apa, ada prosedurnya, izinnya apa dan lain-lain (IMB, Amdal dan sejumlah persyaratan lainnya)," terang Albima.

Namun, ada berbagai pihak yang mengambil manfaat dari problem ini sehingga kasus ini harus ditindak lanjut oleh instansi yang bersangkutan demi menjaga martabat keadilan di NTB dan sekitarnya.

Dari Pihak UIN dan Tanah adat belum bisa berkomentar banyak soal tidak dikantonginya IMB dan sejumlah persyaratan itu, karena belum ada laporan yang masuk ke Polda NTB.

Pihak Polri NTB dan Masyarakat mendorong kasus ini untuk melaporkan hal tersebut jika dinilai ada masalah.

Sementara di sisi lain, tim Verifikasi perizinan Tanah dan Ketua Umum DPP KMPR  mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana dan pihak UIN Mataram namun sama-sama bungkam, bahkan semua bentuk komunikasi diblokir oleh yang bersangkutan.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 9 gedung baru megah yang tengah dibangun oleh UIN Mataram yang dikerjakan oleh Brantas Abipraya (Persero) bernilai ratusan milyar rupiah bersumber dari APBN.

Sejumlah gedung itu di antaranya Polyclinic, General Library & ICT Center, Integrated Class Room tiga gedung, Integrated Laboratory, Training Centre, Multi Purpose Building dan Research Centre dengan total luasnya sebesar 25.000 m2.

DPP KMPR menilai bahwa otak dibalik pembangunan gedung ini adalah Gubernur NTB dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim. Albima juga menegaskan bahwa pelaku-pelaku ini harus diadili dan diproses Berdasarkan Hukum yang berlaku. ( AR )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun