Namun, ada berbagai pihak yang mengambil manfaat dari problem ini sehingga kasus ini harus ditindak lanjut oleh instansi yang bersangkutan demi menjaga martabat keadilan di NTB dan sekitarnya.
Dari Pihak UIN dan Tanah adat belum bisa berkomentar banyak soal tidak dikantonginya IMB dan sejumlah persyaratan itu, karena belum ada laporan yang masuk ke Polda NTB.
Pihak Polri NTB dan Masyarakat mendorong kasus ini untuk melaporkan hal tersebut jika dinilai ada masalah.
Sementara di sisi lain, tim Verifikasi perizinan Tanah dan Ketua Umum DPP KMPR Â mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana dan pihak UIN Mataram namun sama-sama bungkam, bahkan semua bentuk komunikasi diblokir oleh yang bersangkutan.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 9 gedung baru megah yang tengah dibangun oleh UIN Mataram yang dikerjakan oleh Brantas Abipraya (Persero) bernilai ratusan milyar rupiah bersumber dari APBN.
Sejumlah gedung itu di antaranya Polyclinic, General Library & ICT Center, Integrated Class Room tiga gedung, Integrated Laboratory, Training Centre, Multi Purpose Building dan Research Centre dengan total luasnya sebesar 25.000 m2.
DPP KMPR menilai bahwa otak dibalik pembangunan gedung ini adalah Gubernur NTB dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim. Albima juga menegaskan bahwa pelaku-pelaku ini harus diadili dan diproses Berdasarkan Hukum yang berlaku. ( AR )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H