Tim Advokasi Novel Baswedan secara resmi melaporkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dwi Tanjung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu pada, Minggu, November 2019.
Dalam keterangan rilis pers yang saya terima siang tadi di WA, Tim Advokasi Novel didampingi oleh Yasri Yudha Yahya yang juga merupakan tetangga Novel Baswedan melaporkan Dwi Tanjung karena pernyataannya di media yang menyatakan bahwa kekerasan yang menimpa Novel Baswedan merupakan rekayasa.
Yasri Yudha Yahya adalah orang yang pertama kali membawa Novel Baswdan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading pasca penyerangan. Selain itu, Pelapor merupakan orang yang melaporkan kejadian Novel Baswedan pasca penyerangan air keras pada 11 April 2017 lalu ke Polres Jakarta Utara.
Ia pun juga ikut mendampingi Novel pada saat ke Rumah Sakit Jakarta Eye Center dan Rumah Sakit di Singapura ketika Novel menjalani perawatan.
Pernyataan yang disampaikan oleh terlapor diduga untuk mengaburkan sejumlah fakta yang telah ditemukan oleh kepolisian, Komnas HAM, dan tim lain yang pernah menyelidiki kasus Novel Baswedan. Sehingga, dengan adanya laporan yang disampaikan oleh pelapor diharapkan proses pengungkapan Novel Baswedan tetap dilakukan secara serius oleh penegak hukum.
Dengan diterimanya dugaan laporan palsu oleh Polda Metro Jaya, kami mendesak agar:
1. Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pelapor terhadap terlapor.
2. Kepolisian harus segera mengungkap pelaku penyerangan air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H