Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

10 Ribu Tentara Thailand Lakukan Operasi di Wilayah Patani

28 Juli 2019   22:58 Diperbarui: 29 Juli 2019   00:54 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: media informasi news

Pihak pemerintah Thailand menggerakan 10,000 orang tentaranya untuk melakukan operasi secara besar-besaran ke perkampungan warga sipil Patani (Thailand Selatan), operasi ini dilakukan di kawasan perkampungan Daerah Muang Wilayah Patani, pada (25/07/2019).

Dilansir dari facebook media informasi news, sLaporan dari pihak tentara Thailand mengatakan, panglima tentara darat ke-4, Letnan. Jendral Pornsak Poonsawat, melibatkan tentara sebanyak 735 pasukan yang akan di kerahkan kepada 118 perkampungan warga sipil Patani yang dianggap masih memiliki pengaruh perjuangan untuk membebaskan Patani.

Manakala pihak tentera Thailand menjejaki 20 orang yang diduga sebagai perlaku penyerangan pos sukarelawan keamanan Thailand.

Penyerangan tersebut, menyebabkan 3 korban cedera parah dan 4 meninggal ditempat, penyerangan ini dilakukan di kawasan pos sukarelawan keamanan Thailand yang berada di lalu lintas jalan raya Kolae Pilae Muqim Paka Harang daerah Muang WIlayah Patani, pada (23/07/2019), pukul 20:55 pm.

Demikian, semejak terjadi konflik yang berpanjangan dari tahun 2004 hingga sekarang, telah meranggut nyawa sebanyak 7000 orang lebih, dan yang cedera sebanyak 11000 orang lebih.

UU Darurat Militer dan Ancamannya Bagi Warga Sipil Patani


Setelah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Militer di Thailand, Patani merupakan salah satu daerah yang paling terkena dampak buruk dari kebijakan tersebut. Dikeluarkan untuk mencegah tindak kerusuhan. Ternyata, banyak menimbulkan korban berjatuhan dikalangan warga sipil Patani dan memberikan ancaman bertubi-tubi.

Kendati pada pasal 8 dalam Undang-undang Darurat Militer Thailand, menegaskan" otoritas militer memiliki kekuatan penuh penangkapan, permintaan wajib, larangan, penyitaan, cabut diri, penghancuran atau perubahan tempat dan keluat dari orang-orang".

Sedangkan dalam pasal 9 dan 12 menyatakan bahwa barang-barang yang dapat dicari dan disita termasuk pesan, surat, telegraf,paket, buku, surat kabar dan bahkan puisi. Petugas juga dapat "mematikan, mencari, menangkap, dan menahan orang-orang tanpa harus membuat surat penggeledahan atau surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan".

Jadi, siapa pun dapat ditahan hingga tujuh hari tanpa surat perintah penangkapan karena sepenuhnya tergantung pada kebijaksanaan petugas keamanan. Untuk menjamin tiap-tiap warga penduduk di Wilayah Patani agar bebas dari rasa takut dan hak untuk mendapat akses politik, telah diberhangus secara membabi buta.

Wilayah Thailand Selatan antara lain, Provinsi Pattani, Naratiwhat, dan Yala, menjadi basis penangkapan sewenang-wenang oleh militer Thailand. Hal ini tentu tidak menghargai hak atas kemerdekaan tiap-tiap individu warga negara dan hak atas kebebasan berekspresi setiap warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun