Olehnya, untuk membangun Maluku kedepan yang lebih baik dari perspektif HAM, juga tidak terlepas dari peran semuah lapisan masyarakat. Dan tidak terlepas dari peran media penting sebagai garda depan mewartakan situasi dan kondisi Maluku.
Penyikapan penegakan HAM menjadi isu pembangunan Gubernur Maluku ke depan. Namun karena penjabarannya terlalu umum, sehingga asumsi saya bahwa mengenai permasalahan hak asasi manusia yang disampaikan oleh Murad, bisa dikatakan meliputi semua hak dasar manusia.
Oleh sebab itu, Gubernur Maluku harus konsisten dengan ucapannya. Apa yang dialami para buruh PT.WLI merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia. Begitu pun dengan hak atas lingkungan, Murad selaku pemegan kekuasan pemerintah Provinsi Maluku harus memanggil Dirut PT. WLI sekaligus mengadilinya atas apa yang telah diperbuat terhadap kerusakan lingkungan dan rusaknya ekosistem laut.
Perlu diketahui, permasalahan hak asasi manusia tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintah. Sebagaimana dalam tree obligations state/ tiga kewajiban negara yakni; pertama,( to respect) menghormati setiap hak asasi manusia. Kedua, ( to protec) memenuhi hak asasi manusia. Ketiga,  (to fulfil) melindungi hak asasi manusia.
Ketiga kewajiban negara semestinya harus melekat dalam tubuh sebuah pemerintahan. Apalagi sebagian besar pesan dalam UUD 1945 membahas mengenai hak asasi manusia. Para elite politik, Gubernur, Bupati, Camat,Kepala Desa, dan masyarakat pada umumnya berkewajiban menjadikan HAM sebagai sandaran pembangunan suatu bangsa dan negara.
Tidak seolah-olah bersikap otoriter dan anti kritik. Jelas, ini bukan jaman Orde Baru yang berwatak represif. Prinsip keterbukaan informasi publik diharapkan dapat membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. PT. WLI harus mempunyai komitmen demikian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H