Mohon tunggu...
Abigail Minar Naomi
Abigail Minar Naomi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

hobi saya membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Dunia Hukum di Era Revolusi 4.0

6 Juli 2022   18:41 Diperbarui: 6 Juli 2022   18:59 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan zaman tidak pernah bergerak statis. Dunia ini selalu bergerak maju dan itu selalu kembali pada pernyataan yang selama ini sudah ada, "Hukum berasal dari masyarakat, atau masyarakat yang berasal dari hukum."

Pergerakan yang begitu cepat membuat hukum belum siap untuk mengatur tatanan yang akan datang. Hal tersebut juga disebabkan oleh kebutuhan manusia yang bertumbuh secara masif dan cepat. 

Era revolusi industry 4.0 ini juga telah melahirkan banyak hal yang dapat membantu manusia dalam masa mendatang. Dengan bergeraknya revolusi industri ini menyebabkan ketertinggalan hukum dalam banyak bidang, salah satu contohnya adalah artificial intelligence. 

Kecerdasan buatan yang merupakan hasil dari revolusi industry 4.0 ini belum memiliki aturan atau hukum yang pasti dan kuat untuk dapat mencegah dan memberikan regulasi untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri.

Dunia hukum harus menghadapi tantangannya sendiri dimana hukum harus bergerak lebih cepat daripada pergerakan apapun agar dapat menjaga keseimbangan dan mengatur tatanan kehidupan manusia. 

Kehidupan manusia dalam segala aspeknya harus diatur dalam hukum yang kuat. Jika manusia dapat membawa perubahan yang begitu cepat dalam zaman modern ini, hal itu dapat diartikan juga bahwa akan banyak bentuk kejahatan atau bentuk pidana lainnya yang dapat dilakukan dalam hal-hal yang juga baru ditemukan dalam perkembangan era revolusi 4.0 tersebut.

Di era revolusi 4.0 ini juga dapat berdampak banyak dalam praktik hukum yang sudah ada sekarang, seperti tergesernya profesi hukum yang disebabkan oleh berkembangnya teknologi. 

Seperti contoh, pekerjaan notaris atau pejabat akta tanah negara mungkin saja dapat digantikan oleh robot atau nantinya semua orang dapat mendaftarkan dan mengurus tanahnya sendiri melalui situs yang disediakan oleh pemerintah. 

Pesatnya perkembangan globalisasi membuat manusia tidak dapat berjalan secara beriringan dengan hukum. 

Di Indonesia sendiri, sudah banyak produk mobil listrik yang memasuki Indonesia dan pajaknya sangat membebani konsumen karena belum ada Undang-Undang yang mengatur, meskipun mobil listrik dapat membantu mengurangi emisi dan polusi pada sebuah negara serta harganya yang relatif murah.

Percepatan teknologi yang terlalu pesat menimbulkan pertanyaan, apakah manusia siap untuk menghadapinya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun