Salah satu wajib pajak di Kalimantan Selatan pernah bertanya ketika saya sedang melakukan pelayanan di luar kantor pada saat masa pelaporan SPT Tahunan. Ibu tersebut bertanya "Perlukah kita melakukan kewajiban perpajakan? Untuk apa kita menghitung, memperhitungkan, membayar dan melapor pajak?". Kemudian saya jawab dengan "Perlu sekali, Ibu. Uang pajak yang Ibu setorkan ke Kas Negara bermanfaat untuk memperlancar pelayanan kesehatan, membangun Infrastruktur untuk memperlancar konektivitas, membangun sekolah, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pemberian insentif, dan lainnya.". Lalu Ibu tersebut kembali bertanya "Saya jauh dari pedalaman hanya untuk melapor SPT dan melakukan kewajiban pajak saya. Itu butuh waktu yang lama, belum juga antre di kantor pajak. Apa kedepannya akan ada media yang bisa memfasilitasi saya dalam melakukan semua kewajiban pajak saya tanpa harus ke kantor pajak?". Kemudian saya jawab kembali "Mulai pertengahan tahun 2024, Wajib Pajak akan mulai dikenalkan Aplikasi Coretax, dan setelah itu, dalam waktu dekat, Coretax akan dirilis secara publik sebagai "Aplikasi Super" dalam pelayanan perpajakan di Indonesia".
 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sebuah langkah maju untuk memperbarui Sistem Administrasi Perpajakan di Indonesia dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada Wajib Pajak untuk berperan lebih aktif terhadap kewajiban perpajakannya. Pembaruan ini dimulai dengan telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan berkembangnya teknologi dewasa ini yang lebih mutakhir dan menyeluruh yang membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dilakukan oleh DJP hingga kini membuat sistem perpajakan di Indonesia lebih efisien, transparan, akuntabel dan terintegrasi.
Sekilas Tentang Coretax
Coretax adalah sistem yang mengintegrasikan semua aspek administrasi perpajakan untuk seluruh Jenis Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (Perusahaan, Bendahara Pemerintah, dan lainnya) dari awal saat melakukan pendaftaran, melakukan perhitungan, akses pembayaran, melakukan pelaporan, hingga penyimpanan data perpajakan, semua dalam satu aplikasi yang sama. Proses proses pemutakhiran ini dapat dirangkum dalam 21 Proses Bisnis DJP. Beberapa contohnya seperti Proses Registrasi Wajib Pajak, Pengelolaan SPT, Proses Pembayaran Pajak, Taxpayer Account Management (TAM), Pertukaran Informasi (Exhange of Information (EoI)), Business Intelligence (BI), Proses Bisnis Keberatan dan Banding, Proses Bisnis Pengawasan Wajib Pajak, Third Party Data Processing, Compliance Risk Management (CRM), serta Pembelajaran Perpajakan dalam Knowledge Management Sistem.
Sistem Coretax ini nantinya akan memperbarui sistem djponline yang digunakan sebelumnya oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan akun pajak, melakukan pemadanan NIK-NPWP, penghitungan pajak dengan kalkulator pajak, membuat billing dengan e-billing, melakukan proses pemindahbukuan dengan e-PBK, melaporkan SPT Masa PPh dan PPN, serta melaporkan SPT Tahunan dalam situs djponline.pajak.go.id. Sistem baru dikembangkan dengan konsep Commercial Off-the-Shelf (COTS), yaitu dalam sebuah paket aplikasi berbasis web dengan antarmuka yang ramah pengguna (User-Friendly) yang memberikan kecepatan akses, kenyamanan tampilan dan fleksibilitas untuk wajib pajak dalam mengelola seluruh data perpajakan, serta keandalan, integrasi data, optimalisasi pelayanan dan penegakan hukum pajak. Dengan Coretax, DJP berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi perpajakan yang selama ini dianggap lambat dan rumit. Di sisi lain, bagi wajib pajak, sistem ini menawarkan kemudahan akses dan transparansi data yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia.
Sebelum implementasi penuh pada awal tahun 2025, DJP telah melakukan berbagai pengujian terhadap sistem Coretax. Pengujian ini dalam rangka memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia akan meningkat. Dengan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, wajib pajak akan lebih yakin bahwa hak dan kewajiban perpajakan mereka dikelola dengan serius oleh DJP. Nantinya pembaca dapat melihat dan memastikan, apakah kewajiban perpajakan pembaca sudah sesuai dengan peraturan, atau masih terdapat mismatch atau ketidaksesuaian. Dari sisi penegakan hukum, dengan coretax, sistem akan mengelompokkan secara otomatis mana Wajib Pajak yang perlu dilakukan treatment yang lebih, mana Wajib Pajak yang sudah patuh. Diharapkan, Masyarakat yang percaya dengan sistem pengelolaan pajak yang lebih baik akan lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak. Coretax tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan tax compliance (Kepatuhan Pajak) dan secara otomatis meningkatkan tax ratio di Indonesia.
Simulator Coretax
Jelang Penerapan Coretax untuk publik, Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan tanggal 14 Oktober 2024, sebagai dasar ketentuan teknis. Selain Penetapan Peraturan Teknis, DJP sedang gencar melakukan Edukasi Coretax Tahap Awal. Edukasi yang dilakukan dalam bentuk Pelatihan Aplikasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari cara akses, menggunakan sistem hingga penyelesaian masalah teknis yang mungkin muncul selama proses operasional. DJP juga melibatkan berbagai pihak dalam pengujian dan simulasi ini, termasuk wajib pajak, untuk mendapatkan masukan yang relevan sebelum sistem diluncurkan secara penuh.
Kini, Edukasi ini sudah memasuki tahap ke 3 dimana DJP tidak hanya melakukan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, tapi juga memberikan kesempatan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan untuk mencoba simulasi aplikasi yang disediakan. Adanya simulasi Coretax ini diharapkan dapat mengenalkan Wajib Pajak dengan tampilan aplikasi baru yang lebih user-friendly. Simulator Coretax ini dapat anda akses dimana saja dan kapan saja, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat.
Jika Anda ingin mencoba Simulasi Coretax, Silahkan mendaftar melalui laman djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan nomor NPWP/NIK dan Password. Setelah itu, Wajib Pajak dapat klik banner Pendaftaran Simulator Coretax, kemudian menginput e-mail yang aktif untuk dapat menerima username dan password. Cek e-mail secara berkala, Wajib Pajak akan menerima e-mail dengan subjek Simulasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak < coretax-simulator@pajak.go.id > selanjutnya akan diberikan username dan password untuk di input melalui tautan https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/.
Pada akhirnya, Coretax bukan hanya sekadar sarana wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan, melainkan juga wujud nyata dari komitmen DJP untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk membangun Indonesia yang lebih baik melalui penerimaan pajak yang lebih baik. Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H