Mohon tunggu...
Abid FathurrahmanArif
Abid FathurrahmanArif Mohon Tunggu... Guru - Terus belajar untuk menjadi lebih baik

Lahir di Jakarta, 4 September 1998 di Jakarta. Alumnus Prodi Arab Universitas Indonesia , dan sekarang sedang menempuh kuliah pascasarjana di Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia. Aktivitas selain kuliah adalah mengajar dan menjadi Kepala Pesantren/ Mudir Kosan Yayasan Belajar Islam dan Bahasa Arab (BISA) Kukusan, Beji, Depok.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Taklifi pada Akad Asuransi

6 Januari 2022   17:15 Diperbarui: 6 Januari 2022   17:32 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abdurrahman, Hafidz & Yahya Abdurrahman, 2015. Bisnis & Muamalah Kontemporer. Bogor : Al Azhar Freshzone Publishing.

Abdurrauf, 2010. Asuransi Dalam Pandangan Ulama Fikih Kontemporer. UIN Jakarta : Al Iqtishad Vol.II, No.2, Juli 2010.

Esa Business School, 2020. Islamic Finance Qualification. London : Chartered Institute For Securities & Investment.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001. Pedoman Umum Asuransi Syariah. https://dsnmui.or.id/

Hasan, M. Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rivai, Veithzal & Andria Permata Veithzal, 2008. Islamic Finance Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun