Mohon tunggu...
abiddah rahmatusshalihah
abiddah rahmatusshalihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

21 Agustus 2023   21:50 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:21 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah. Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini salah satunya untuk pengendalian dampak negatif rokok. Yang sesuai mengenai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. sebuah kebijakan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan pundi-pundi kekayaan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang strategis untuk memenuhi kebutuhan dana dalam bidang kesehatan. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Pajak rokok dan bea cukai memiliki peran ganda dalam pembiayaan kesehatan. Pungutan rokok termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat.
 
Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah didorong untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan menggunakan iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing. Permasalahan dibidang kesehatan masih cukup banyak baik pada Skala Nasional maupun Skala Daerah. Jika dibandingkan dengan berbagai masalah kesehatan masyarakat,maka fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat dikatakan belum memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Maka dari itu pemerintah masih berusaha untuk dapat mengoptimalkan pelayanan masyarakat termasuk mengunakan pajak rokok dan bea cukai untuk menjadi dana tambahan dalam memajukan fasilitas Kesehatan untuk kebutuhan masyarakat .
 
Maka dari itu pemerintah berharap semoga pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai ini dapat memberi dampak positif terhadap pelayanan dan fasilitas Kesehatan di masyarakat . karena dengan berjalanya pemanfaatan ini dengan baik akan memberikan akses pelayanan Kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat dan penegakan Kesehatan di tingkat nasional . Hal ini juga dapat meningkatkan kesejaheraan masyarakat yang sesuai dengan harapan pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk kesehatan juga harus diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatif merokok terhadap kesehatan. Meskipun pemanfaatan ini banyak berdampak positif ada juga dampak negatif yang diberikan. Karena  tingginya harga bea cukai  masyarakat banyak yg mengedarkan dan mengonsumsi rokok illegal maka dari itu pemerintah patut waspada terhadap hal ini, karena rokok illegal sangat berbahaya terhadap Kesehatan masyarakat.
 
Sumber : https://kwbcjatengdiy.beacukai.go.id/2018/08/27/kolaborasi-bea-cukai-dan-badan-pengelola-pendapatan-daerah-dalam-pencegahan-rokok-ilegal/.
https://retizen.republika.co.id/posts/232820/pemanfaatan-pajak-rokok-dan-bea-cukai-untuk-penambahan-pembiayaan-kesehatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun