Mohon tunggu...
Abidah Ardelia
Abidah Ardelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ungraduate Nutritionist

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

AKSIKU: Guratan Tinta Menggerakkan Bangsa

21 Agustus 2023   22:34 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:47 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Abidah Ardelia

Nim : 192231092

Kelompok : Garuda 17 Ksatria 6

"Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga melalui Akselerasi Kajian SDGs

Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045"

Isu : Kesehatan 

Sub isu : Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (SDG 3)

Peran FGD : Netral

Kesenjangan di masyarakat Indonesia sudah terjadi sejak lama, salah satunya yaitu di bidang kesehatan. Dalam keseharian, ada banyak faktor sosial yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Faktor-faktor tersebut dapat berkontribusi dalam terjadinya ketidakseimbangan kesehatan diantara kelompok sosial. Faktor-faktor tersebut juga dapat mempengaruhi kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai salah satu contohnya mengenai Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS. saat ini sedang dibahas mengenai penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Sejak beroperasi 2004, BPJS Kesehatan menerapkan besaran pembayaran sesuai kelas, mulai dari I hingga III.


Kehadiran BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem asuransi kesehatan ini mengedepankan gotong-royong. Artinya, orang yang memiliki penghasilan besar membayar lebih banyak dibandingkan masyarakat tidak mampu. ketimpangan pelayanan fasilitas kesehatan di daerah perkotaan dan pelosok. Di wilayah perkotaan dan perekonomian bagus, swasta berbondong-bondong ikut menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sementara di daerah, BPJS kesulitan mendapatkan mitra untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.


kebijakan pembebasan pembayaran BPJS akan menurunkan disparitas iuran dan layanan yang selama ini cukup 'jomplang' serta merupakan salah satu langkah yang tepat dalam upaya mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. pembebasan pembayaran BPJS bisa memberi akses yang lebih luas kepada layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan rutin, vaksinasi, dan perawatan yang diperlukan. Seperti SDG ke 3 yaitu (Kehidupan sehat dan sejahtera) menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Berbagai peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan gratis juga berhasil menurunkan angka kematian ibu dan balita. Selain itu semenjak ada pengobatan gratis kesadaran warga untuk memeriksakan kesehatannya di rumah sakit dan Puskesmas cukup tinggi.


Namun, kebijakan ini tak serta merta bisa menolak defisit. Menurut hitung-hitungannya, sumber keuangan BPJS Kesehatan yang utama masih berasal dari kelas PBI. Pemerintah, sambungnya, menganggarkan sekitar Rp48,7 triliun di APBN 2021. Lalu ditambah sekitar Rp2,4 triliun untuk subsidi sebesar Rp7.000 per peserta mandiri kelas 3 akibat kebijakan kenaikan iuran per Juli 2020. Selain dari iuran, pemerintah juga memberikan pemasukan tambahan sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun dari cukai rokok. Kemudian, sumber penutup beban keuangan juga berasal dari iuran dari peserta badan usaha, estimasinya Rp31 triliun pada tahun depan.

Referensi:


https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-3/
https://manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/berita-nasional/3076-plus-minus-hapus-kelas-kepesertaan-bpjs-kesehatan
https://kebijakankesehatanindonesia.net/25-berita/berita/2157-waspadai-kesenjangan-akses-dan-manfaat-jkn
https://www.google.com/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/235390/15/djsn-ungkap-penyebab-ketimpangan-layanan-bpjs-di-indonesia-1605604290

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun