Namun, kebijakan ini tak serta merta bisa menolak defisit. Menurut hitung-hitungannya, sumber keuangan BPJS Kesehatan yang utama masih berasal dari kelas PBI. Pemerintah, sambungnya, menganggarkan sekitar Rp48,7 triliun di APBN 2021. Lalu ditambah sekitar Rp2,4 triliun untuk subsidi sebesar Rp7.000 per peserta mandiri kelas 3 akibat kebijakan kenaikan iuran per Juli 2020. Selain dari iuran, pemerintah juga memberikan pemasukan tambahan sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun dari cukai rokok. Kemudian, sumber penutup beban keuangan juga berasal dari iuran dari peserta badan usaha, estimasinya Rp31 triliun pada tahun depan.
Referensi:
https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-3/
https://manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/berita-nasional/3076-plus-minus-hapus-kelas-kepesertaan-bpjs-kesehatan
https://kebijakankesehatanindonesia.net/25-berita/berita/2157-waspadai-kesenjangan-akses-dan-manfaat-jkn
https://www.google.com/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/235390/15/djsn-ungkap-penyebab-ketimpangan-layanan-bpjs-di-indonesia-1605604290
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H