Mohon tunggu...
Abit Sabita
Abit Sabita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata

Kadang suka menganalisis suatu objek yang dilihat oleh mata dan apa yang didengar oleh telinga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Islam terhadap Tindakan Mengcover Lagu di Media Sosial

13 Mei 2023   12:07 Diperbarui: 13 Mei 2023   12:23 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lagu adalah syair yang berirama. Dalam perjalanan kehidupan sehari-hari, lagu dipergunakan oleh manusia untuk hiburan dan bahkan lebih dari itu, lagu digunakan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, adanya sebuah lagu tentu memberikan dampak positif dan dampak negative bagi masyarakat. Dampak positifnya yaitu masyarakat luas lebih mudah mengakses, mendengar, mengunduh, dan menyebarluaskan lagu melalui internet. Sedangkan dampak negatifnya adalah banyak orang yang menyalahgunakan sebuah
lagu untuk keuntungan pribadi, misalnya yaitu dengan mengunggah cover lagu milik orang lain di platform media sosial seperti Youtube, Intagram, dan Tiktok.
Di era yang serba digital saat ini, banyak penyanyi yang sengaja menyanyikan ulang lagu-lagu dari orang lain atau disebut dengan "cover lagu" lalu diunggah ke media sosial. Lebih dari menyanyikan ulang, seorang yang mengcover lagu itu mampu mengungguli
popularitas dari penciptanya.
Pada hakikatnya, penggunaan barang milik orang lain itu tidak bisa sembarangan dan tidak bebas semaunya sendiri. Dalam masalah seorang yang melakukan cover lagu ini dibatasi oleh aturan-aturan yang melekat pada dirinya, mulai dari aturan ( hukum ) negara
sampai hukum agama.
Suatu permasalahan muncul saat orang yang cover lagu itu melakukannya tanpa mendapat lisensi atau izin tertulis dari pencipta lagu tersebut. Kemudian bagaimana syariat islam menghukumi perkara itu?
Dalam konteks syariat islam, ciptaan lagu yang merupakan bagian dari hak cipta juga bagian dari haqqul adami. Haqqul adami ialah hak yang melekat pada diri manusia terhadap sesamanya. Jadi bisa disebutkan bahwa suatu hal yang masuk dalam haqqul adami itu sangat dilarang agama, dan haram hukumnya jika penggunaan dan nilai manfaatnya diambil oleh pihak lain tanpa seizin pemiliknya. Sesuai larangan dari Al-qur'an 

yang Artinya : "janganlah kamu makan harta harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan Sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui". (QS. Al-Baqarah:188)


Jika pelanggaran seperti yang disebutkan diatas terjadi, maka pihak pelaku disebut
jatuh pada perbuatan dzalim atau kejahatan. Sebagai konsekuensinya, pelaku harus menerima
ganjaran dengan ganti rugi atau konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Wallahu'alam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun