Mohon tunggu...
ABI MALIK
ABI MALIK Mohon Tunggu... Jurnalis - Juru Ketik

manusia yang ingin belajar untuk lebih bermanfaat untuk orang lain

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ringkus Penadah Motor Curian, Polres Lumajang Amankan 10 Sepeda Motor

1 Maret 2024   21:41 Diperbarui: 1 Maret 2024   22:03 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok.humas polres lumajang

Lumajang -- Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lumajang berhasil ringkus dua pelaku penadah sepeda motor dan sepeda motor roda tiga hasil curian.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan korban pencurian sepeda motor pada tanggal 19 februari 2024.

"Korban sempat memakirkan sepeda motor hari Sabtu sampai Minggu diteras bengkel sebelah barat rumahnya di desa Jatigono. Namun sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada," terang AKBP Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers Jumat (1/3).

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, satreskrim polres lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan penadah hasil curian pada selasa 27 februari 2024.

"Dua penadah ditangkap Polisi diantaranya AS (43) warga desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung,"jelasnya.

dok.humas polres lumajang
dok.humas polres lumajang

Pada awalnya polisi mengamakan tersangka AS dirumahnya, dan temukan barang bukti sebuah sepeda motor roda tiga merk kaisar hasil curian.

"Kami interogasi tersangka AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka AW. Kemudian polisi mengamankan AW saat berada di rumahnya," ungkapnya.

Bersarkan keterangan AW barang bukti yang diamankan, didapatkan dari MW, namun saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri Bersama temanya yang belum di ketahui Identitasnya.

"indentitas pelaku yang berhasil melarikan sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pengerharan,"tegasnya.

Berdasarkan keterangan  AW, dirinya membantu menjual kendaraan tersebut dengan harga   Rp 800 ribu setiap unitnya.

"Barang bukti diamankan 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin," terangnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah dan pencuri sepeda motor lainnya di wilayah Lumajang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun