Berdasarkan keterangan  AW, dirinya membantu menjual kendaraan tersebut dengan harga  Rp 800 ribu setiap unitnya.
"Barang bukti diamankan 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin," terangnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah dan pencuri sepeda motor lainnya di wilayah Lumajang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H