Mohon tunggu...
Abhinarab
Abhinarab Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tepatkah Hak Rakyat Dinaungi Pengesahan oleh RUU SDA?

23 Juli 2018   18:51 Diperbarui: 23 Juli 2018   19:35 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) belum lama sempat menyampaikan keberatannya terhadap RUU SDA yang dinilai merusak iklim investasi Indonesia.

Direktur Eksekutif APINDO Danang Dirindrawardana mengatakan pemerintah terkesan tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU SDA.

"Kami melihat RUU SDA belum dirumuskan dengan baik, mencampuradukkan pemikiran SDA sebagai fungsi sosial dan SDA sebagai fungsi ekonomi. Pemerintah seolah tergesa-gesa, ada apa ini?," ungkap Danang dalam diskusi media yang diselenggarakan APINDO Kamis (19/7) kemarin.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meminta pertanyaan tentang tidak dilibatkannya Kementerian Perindustrian dalam pembahasan Rancangan Undang -- Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dialamatkan kepada Sekretaris Negara (Setneg). Hal itu disampaikan Basuki usai penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) RUU SDA di komisi V DPR RI, Senin (23/7).

"Amanat Presiden, ada 6 kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU SDA ini, Kemenkumham, KLHK, ESDM, PUPR, Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri. Kenapa Kemenperin tidak dilibatkan? Tanyakan ke Setneg," ujar Basuki. Namun, meski Kemenperin tidak dilibatkan, bukan berarti tidak dapat memberi masukan.

Dikatakan Basuki, industri tidak perlu merasa terancam mengingat RUU SDA justru akan mengatur bentuk kerjasama pemerintah dengan swasta.

"Sekarang semua kegiatan bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta. Apalagi yang menyangkut air. Disamping air tidak ada substitusi (pengganti), air juga meguasai hajat hidup orang banyak," ujar Basuki.

Dijelaskan Basuki, sesuai amanat MK, Negara harus menjamin hak rakyat atas air. Jika hak rakyat sudah terpenuhi, baru kemudian sda dapat diusahakan melalui BUMN dan BUMN. "Bagaimana nantinya kerjasama pemerintah dengan swasta inilah yang akan diatur dalam RUU SDA," jelas Basuki.

Sebelumnya, Komisi V DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri PUPR telah membahas RUU tentang Sumber Daya Air guna mengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

"Rakyat mesti mengeluarkan biaya yang mahal supaya bisa mendapatkan air. Di sinilah RUU tentang air menjadi penting," ungkap Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis.

Apakah Pemerintah bisa dikatakan siap menampung kebutuhan sumber daya air di Indonesia, menilik tapak tilas perusahaan swasta yang dijadikan BUMN sebelumnya. Masih banyak rapot merah dari pemerintah Indonesia mengenai hal tersebut. Diharapkan pemerintah lebih melihat konsekuensinya melindungi kelangsungan fungsi SDA, pengendalian dan pencegahan pencemaran air, serta melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh hal terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun