Dalam sidang kasus suap Kementerian PU PR terungkap fakta mengejutkan. Dalam surat dakwaan Jaksa diuraikan antara lain percakapan melalui pesan singkat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, dan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, keduanya merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015 tersebut menggunakan campuran bahasa Arab dan bahkan menggunakan kode JUZ untuk nominal uang suapnya !
“Semalam sdh liqo dengan asp ya”
“Naam,brp juz?”
“sekitar 4 juz lebih campuran.”
Bila legislator koruptor-legislator koruptor sebelumnya menggunakan kode "apel wahington", "apel malang", "kaleng susu", "kilo emas", nomor sepatu, mungkin karena mereka bukan orang Islam atau Islamnya abangan, para kader PKS ini karena begitu islaminya, menggunakan kode-kode yang syar'i.
Bolehlah karena merasa Islami yang sejarahnya Arabi lalu menggunakan istilah dan kode berbahasa Arab. Tapi silahkan pakai kode "kurma" kek, "tai unta" kek.
Kalau JUZ itu sudah dimaklumi oleh ummat Islam sebagai istilah yang digunakan untuk Al Qur'an.
Kalau kemaren ada yang mengkorupsi dana pencetakan Al Qur'an bikin mengelus dada geleng-geleng kepala atas keberanian para tersangka yang begitu berani mati menyepelekan Allah SWT. Aslinya mereka itu tak percaya dengan yang namanya Tuhan bernama Allah ataupun malaikat-malaikat kubur yang nanti akan memutilasi arwahnya.
Kalau ini, JUZ dipakai untuk kode suap, tidak sempat geleng-geleng kepala mengelus dada. Rasanya langsung menyengat ke dalam dada. Dada saya sebagai orang Islam.
Ini sungguh-sungguh suatu penghinaan, penistaan kepada Al Qur'an. Penistaan kepada agama Islam. Penistaan kepada yang menurunkan Al Qur'an, Allah Azza wa Jalla.