Mohon tunggu...
Agung Beny
Agung Beny Mohon Tunggu... Tutor - Email

agungbenysaputra@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran PP No 55 untuk Industri Baterai BUMN

8 April 2021   03:26 Diperbarui: 8 April 2021   03:50 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) pastinya tidak terlepas dari industri baterai. Karena baterai adalah salah satu penggerak dari kendaraan bermotor listrik tersebut. Jadi industri baterai merupakan peran penting dari pengembangan mobil listrik. 

Berkaca dari kebijakan pemerintah, yaitu PRATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASI BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) dalam kebijakan turunannya dan kebijakan stratgeisnya tidak ada kebijakan tentang pengembangan industri baterai kendaraan listrik oleh BUMN.

Kebijakan Turunan Perpres 55 / 2019

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Kebijakan Strategis

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Mungkin saat ini sedang dibentuk perusahaan baterai kendaraan listik oleh BUMN dengan gabungan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Pertamina, dan PT Aneka Tambang TBK (ANTAM). 

Menurut saya penggabungan atau kolaborasi dari 4 perusahaan tersebut akan mendukung pengembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Mengingat permasalahan dari kendaraan bermotor listrik adalah tepat pengisian bateria di setiap tempat dan pengisian ulang baterai yang cukup lama dibandingan dengan pengisian minyak BBM.

Mungkin nantinya akan dibangun pengembangan fast charging atau baterai yang mempunyai kapasitas muatan elektron yang banyak. Pentingnya dibangun industri pengembangan baterai, agar terciptanya kemajuan sektor baterai dan pembangunan pengisian ulang bateria di setiap tempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun