Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kini kerap menjadi masalah yang biasa dihadapi. Padahal pelanggaran ini memiliki potensi besar yang dapat mempengaruhi kinerja Aparatur Sipil Negara. Sangat disayangkan seorang yang seharusnya menjadi panutan negara justru terlibat dalam nepotisme. Presiden, Ketua MK, dan Wali Kota Solo yang memiliki hubungan keluarga justru memberikan contoh negatif dalam praktik nepostisme. Hal ini akan menjadi pandangan bagi aparatur negara lainnya, sehingga mereka tidak akan kapok dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara. Sebelumnya kasus ini terjadi, sudah banyak pula kasus nepotisme yang terjadi terutama dalam penerimaan PNS dimana keluarga mereka yang memiliki kedudukan di dinas-dinas akan mengutamakan kelulusan anggota keluarganya atau kerabat dekatnya. Selain itu, nepotisme pula dapat memicu suap yang berujung pada kasus korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Koenti, I. J., Ethika, T. D. D., & Suprihandoko, R. (2022, December). Aktualisasi Pancasila dalam Etika Penyelenggara Negara untuk Mewujudkan Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. In Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum (pp. 221-233).
Nuraini, S. (2020). Penerapan etika administrasi publik sebagai upaya dalam mewujudkan good governance. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 14(1).
Lazuardi, T., & YUNIAWAN, A. (2014). Nepotisme dalam proses rekrutmen dan seleksi: potensi dan kelemahan (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).
Zulqarnain, C. D. M., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua Mk Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres Dan Cawapres Pada Pemilu 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 85-94.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H