Mohon tunggu...
Abyan AlifPratyasanto
Abyan AlifPratyasanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswa yang berada di semester 3, berminat dengan hal kepenulisan dan karya tulis ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM dan Hubungannya dengan Rasio Pajak Indonesia

31 Januari 2024   13:52 Diperbarui: 31 Januari 2024   13:54 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax Ratio dan pajak di Indonesia


Pada debat calon wakil presiden (cawapres) 2024 yang diadakan Jumat, 22 Desember 2023. Isu Tax-Ratio menjadi salah satu topik dalam perdebatan, topik pajak menjadi hal yang menarik untuk di perbicangkan mengingat bahwa pajak merupakan sektor pemasukan untuk mengisi kas negara. Berdasarkan data yang berasal dari APBN 2022, terlihat bahwa nilai pajak bagi pemasukan negara sangatlah besar, yakni senilai Rp2.034,5 triliun. Melalui pajak ini, pemerintah mengatur pengelolaan keuangannya untuk dialokasikan demi mendukung tercapainya sasaran strategis yang sudah disusun. Lalu bagaimanakah kinerja pemerintah dalam mengumpulkan pajak, bagaimana cara pemerintah menentukan target pajak yang tepat agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia? untuk itulah ada beberapa instrumen yang digunakan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), salah satunya adalah dengan menggunakan Tax Ratio.

Lalu apa itu Tax Ratio?Rasio pajak atau tax ratio adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar tingkat penerimaan negara di bidang perpajakan terhadap perekonomian yang ada di dalam negara tersebut, melalui instrumen Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

 Bahasa sederhana lainnya, Tax ratio menggambarkan perbandingan antara penerimaan perpajakan dengan PDB. Melalui Tax Ratio, kita akan mendapat gambaran umum mengenai kondisi perpajakan suatu negara. Menurut World Bank, Rasio Pajak-PDB dengan nilai 15% atau lebih dipercaya memberikan jaminan akan pertumbuhan ekonomi yang baik, dan berefek pada penurunan tingkat kemiskinan suatu masyarakat di negara dalam jangka waktu panjang.  Lalu, berapakah tingkat rasio pajak negara Indonesia saat ini?Menurut data Kementerian Keuangan, Rasio Pajak-PDB Indonesia di tahun 2022 sendiri berada di angka 10,38%. Angka ini masih jauh dari rekomendasi World Bank agar suatu negara memiliki jaminan akan pertumbuhan ekonomi yang bagus. Jadi masi ada banyak hal yang dapat negara Indonesia lakukan untuk meningkatkan rasio pajak dengan tetap memperhatikan perekonomian.

Di Indonesia salah satu kegiatan usaha yang banyak dilakukan oleh orang -- orang adalah UMKM, UMKM sendiri merupakan suatau bentuk usaha baik perorangan maupun badan usaha dengan dengan kepemilikan perorangan yang memenuhi kriteria dengan kekayaan bersih paling banyak lima puluh juta rupiah dan penjualan tahunan paling banayk sebesar tiga ratus juta rupiah. Selain itu, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik , PDB Indonesia di tahun 2022 berada di angka IDR19.588,4 Triliun, dan sebagian besar PDB tersebut berasal dari sektor UMKM yakni sebesar 60,553%. Fakta lainnya adalah, sektor UMKM menyerap 97% dari keseluruhan para tenaga kerja yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa peran umkm pada perekonomian Indonesia sangatlah penting bagi keberlanjutan dan kemandirian ekonomi negara. Maka dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak senantiasa terus untuk berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di sektor UMKM. Kepatuhan pajak sendiri dibagi menjadi dua hal, yakni terkait dengan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak, kedua adalah kepatuhan terkait pembayaran pajak. Melihat kedua data ini, potensi pengoptimalan pajak dari sisi UMKM akan mendukung target pemerintah untuk mencapai rasio pajak sebesar 12% di tahun 2025.

Lalu apakah penyebab dari kurangnya kontribusi UMKM terhadap penerimaan perpajakan di negara Indonesia? alasannya adalah masih banyak umkm yang tidak melakukan pencatatan, pembukuan, atau kemampuan literasi mengenai perpajakan masi kurang. Mereka melakukan kegiatan perekonomian jual-beli tanpa melakukan pencatatan, sehingga tidak diketahui secara jelas bagaimana dan seberapa besar jumlah pajak yang seharusnya mereka terima. Kemampuan dan kesadaran untuk membayar pajak juga terbilang masi rendah di kalangan UMKM, terlihat dari jumlah UMKM yang terdaftar di DJP masih jauh dari jumlah keseluruhan. Hanya sebagian kecil saja yang mendaftarkan diri mereka menajadi wajib pajak dan melaporkan kegiatan usahanya di DJP. Salah satu alasan lain adalah, umkm merupakan suatu usaha yang sulit diketahui, karena pendirian dan penutupan kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan sewaktu -- waktu sesuai dengan keinginan pemilik usaha.

Lalu upaya apa yang dapat dilakukkan oleh pemerintah guna mencapai target 12% di tahun 2025. Pemerintah sebenarnya sudah  berupaya untuk meningkatkan kemudahan umkm terkait dengan proses perpajakan yakni melalui pernerbitan aturan mengenai tarif 0,5% bagi umkm dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam setahun.

Selain itu pemerintah juga berkolaborasi antara instansi DJP dengan intansi pendidikan di Indonesia, khususnya pada pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Melalui program Tax Center, DJP membina mahasiswa untuk ikut menjadi relawan pajak dalam memberikan edukasi pajak serta melayani secara langsung terkait dengan pendampingan dalam pelaporan spt tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan berbagai hal terkait perpajakan lainnya.

Solusi yang bisa diterapkan bagi pemerintah guna meningkatkan kontribusi umkm di sektor perpajakan lainnya yakni melalui pemberian fasilitas atau insentif bagi para pelaku umkm yang dengan patuh melaporkan, membayar, dan menghitung besaran pajaknya. Sehingga membangkitkan kesadaran dari masyarakat untuk terus aktif dan berkontribusi langsung bagi kemajuan negara. Selain itu, perlu ada upaya pemberian penyuluhan dan juga sanksi bagi mereka yang benar -- benar tidak patuh serta cenderung untuk menghindar dalam mengikuti sistematika perpajakan. Oleh karena itu, perlu kerjasama dari seluruh pihak baik dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku umkm untuk bersama -- sama menciptakan iklim yang baik sehingga tercapai kesejahteraan bersama bagi semua kalangan di Indonesia.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun