Mohon tunggu...
Abdus Saleh Radai
Abdus Saleh Radai Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Murid

Tulis, dengan menulis akan punya cerita, dengan cerita kita mengukir sejarah

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Tanjung Api Paloh Sambas, Sebagai Wisata Konservasi Penyu yang Memikat

2 Juni 2022   12:33 Diperbarui: 2 Juni 2022   12:59 2273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abdus Saleh Radai bersama Muraizi Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kambau  Borneo, Tanjung Api, Sebubus, Paloh, Sambas (Dokpri)

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Dengan payung hukum yang jelas dan tegas di atas, seyogyanya binatang, tumbuhan, serta kekayaan hayati lainnya khususnya penyu dapat lestari dengan baik, populasinya terus meningkat. Sehingga kekayaan laut dan darat kita menjadi seimbang, sekaligus menjadi khazanah wisata yang dapat dinikmati oleh semua orang. Selamat liburan dan #selamatberistriahad

Jakarta, 2 Juni 2022
Oleh: Abdus Saleh Radai
Mahasiswa Pascasarjana UIC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun