Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Dengan payung hukum yang jelas dan tegas di atas, seyogyanya binatang, tumbuhan, serta kekayaan hayati lainnya khususnya penyu dapat lestari dengan baik, populasinya terus meningkat. Sehingga kekayaan laut dan darat kita menjadi seimbang, sekaligus menjadi khazanah wisata yang dapat dinikmati oleh semua orang. Selamat liburan dan #selamatberistriahad
Jakarta, 2 Juni 2022
Oleh: Abdus Saleh Radai
Mahasiswa Pascasarjana UIC
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H