Mohon tunggu...
Abdus Saleh Radai
Abdus Saleh Radai Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Murid

Tulis, dengan menulis akan punya cerita, dengan cerita kita mengukir sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menakar Ruh Pancasila di Era Milenial

1 Juni 2022   21:45 Diperbarui: 1 Juni 2022   23:05 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada sila ini Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sila yang menjadi nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraKarenanya peran serta negara harus hadir dalam kehdiupan berbangsa dan bernegara bagi rakyatnya. Ketika masyarakat Indonesia sudah selesai dalam kegiatan Pemilu, Pilkada, dan Pilpres, maka kita akan tahu wakil-wakil rakyat yang memiliki suara terbanyak dan jadi pemenangnya. Setiap wakil rakyat yang terpilih harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab karena tugas-tugasnya sangat berpengaruh pada kehidupan rakyat.

Maka dari itu, kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukan hanya mencari suara terbanyak saja. Karena bangsa Indonesia menganut paham “kerakyatan” harus sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Pancasila terutama pada sila keempat yang berbunyi Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan sila yang penuh tantangan dan butuh spirit yang kuat dari pengamalam Pancasila itu sendiri. Jika negara mampu memkanai dan menerapkan empat sila sebelumnya maka  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia akan tercapai. tapi jika tidak, maka idelologi Pancasila hanya sebatas ideologi, yakni kehidupan berbangsa dengan idelogi Pancasila hampa tanpa ruh. 

Jakarta, 1 Juni 2022
Oleh: Abdus Saleh Radai
Mahsiswa Pascasarjana UIC

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun